Senin, Desember 15, 2025

Respons PB IKAMI Sulsel Terhadap Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara Menjelang Pensiun

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa dan Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (PB IKAMI Sulsel) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemecatan dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara yang terjadi menjelang masa pensiun mereka.

Pemecatan tersebut diduga terkait laporan salah satu LSM dan iuran sukarela yang dilakukan untuk membantu rekan sejawat.

Ketua Umum PB IKAMI Sulsel, Andi In’amul Hasan, menilai tindakan pemecatan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi melanggar prosedur kepegawaian yang berlaku.

Menurutnya, langkah itu telah mencederai hak-hak guru yang telah lama mengabdi bagi dunia pendidikan.

“Kami meminta agar proses ini segera diusut secara transparan. Guru yang hendak pensiun seharusnya diperlakukan dengan hormat, bukan seolah-olah sebagai pelaku pelanggaran. Pemecatan yang dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga bermotif laporan non-substansi dari LSM wajib mendapat klarifikasi publik,” tegas Andi In’amul Hasan, Senin (11/11).

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS karena Mencapai Batas Usia Pensiun, setiap ASN berhak diberhentikan dengan hormat apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2014 juga mengatur mekanisme pemberhentian PNS yang mencapai usia pensiun secara lebih rinci.

PB IKAMI Sulsel menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan mekanisme yang adil bagi tenaga pendidik, baik berstatus honorer maupun ASN.

Menurut Andi In’amul Hasan, kasus seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan menodai komitmen negara dalam melindungi tenaga pendidik.

“Kepemimpinan di sektor pendidikan tidak boleh lepas dari pengawasan masyarakat sipil. Guru adalah pilar utama pendidikan yang harus dihargai, bukan dikorbankan oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, PB IKAMI Sulsel menyerukan empat poin penting:

1. Instansi pemerintah daerah dan pengelola pendidikan diminta segera mengevaluasi kasus ini dan membuka akses publik terhadap dokumen proses pemecatan.

2. LSM pelapor harus bertanggung jawab secara etis dan hukum apabila terbukti memicu pemecatan sepihak.

3. Guru honorer dan ASN menjelang pensiun perlu mendapat perlindungan dari tindakan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan.

4. Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan diimbau turut mengawal penerapan regulasi kepegawaian agar berjalan adil dan transparan.

“Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan guru yang mendekati masa pensiun diperlakukan sewenang-wenang. PB IKAMI Sulsel siap menjadi watchdog sekaligus mitra pengawasan untuk memastikan penghargaan terhadap pengabdian guru tetap terjaga,” tutup Andi In’amul Hasan. (***)

spot_img
spot_img
Terkini

Eks Ketua AMPI Sulsel Alif Raja Kenang Pembalap Awhin Sanjaya : Kader yang Ramah dan Baik

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kabar tewasnya pembalap nasional asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan Awhin Sanjaya membuat masyarakat kaget termasuk eks...
Terkait
Terkini

Eks Ketua AMPI Sulsel Alif Raja Kenang Pembalap Awhin Sanjaya : Kader yang Ramah dan Baik

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kabar tewasnya pembalap nasional asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan Awhin Sanjaya membuat masyarakat kaget termasuk eks...

Berita Lainnya