Senin, Desember 15, 2025

Gubernur Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor : Bebas Denda 100 Persen Hingga Diskon

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dalam keputusan tersebut, insentif PKB diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025.

Tiga skema keringanan yang diberikan meliputi :

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025.

Pengurangan 9,5 persen tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.

“Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku,” bunyi keputusan Gubernur. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Eks Ketua AMPI Sulsel Alif Raja Kenang Pembalap Awhin Sanjaya : Kader yang Ramah dan Baik

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kabar tewasnya pembalap nasional asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan Awhin Sanjaya membuat masyarakat kaget termasuk eks...
Terkait
Terkini

Eks Ketua AMPI Sulsel Alif Raja Kenang Pembalap Awhin Sanjaya : Kader yang Ramah dan Baik

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kabar tewasnya pembalap nasional asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan Awhin Sanjaya membuat masyarakat kaget termasuk eks...

Berita Lainnya