Selasa, Juni 16, 2026

Konflik Antarwarga di Walmas Luwu Kembali Memanas, LBH Soroti Lemahnya Antisipasi Aparat

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU — Konflik antarwarga di Desa Karetan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, kembali memanas dan menimbulkan korban pada Kamis (23/4/2026).

Insiden tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada arus lalu lintas di jalur Trans Sulawesi.

Berdasarkan keterangan warga, konflik ini bukan peristiwa baru. Perselisihan antar kelompok disebut telah berlangsung cukup lama dan kembali mencuat sejak bulan Ramadan, sebelum akhirnya pecah menjadi bentrokan terbuka.

Direktur LBH Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH., MH., menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya langkah antisipasi terhadap potensi konflik yang sebenarnya telah dapat diprediksi.

“Kami melihat adanya kegagalan dalam deteksi dini dan pencegahan. Konflik ini sudah lama terjadi dan kembali memanas sejak Ramadan. Seharusnya ada langkah konkret dari aparat untuk mencegah eskalasi,” tegasnya.

Menurutnya, dalam perspektif hukum, kepolisian memiliki kewajiban melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 terkait tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta Pasal 14 mengenai fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kewajiban negara dalam melindungi warga juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.

LBH Tana Luwu juga menyoroti bahwa konflik sosial seharusnya ditangani secara preventif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mewajibkan pemerintah dan aparat keamanan melakukan pencegahan dini terhadap potensi konflik.

“Kami mendesak evaluasi terhadap kinerja Polres Luwu, termasuk Kapolres sebagai penanggung jawab keamanan wilayah. Ini bukan sekadar insiden, tetapi menyangkut kewajiban hukum negara dalam melindungi masyarakat,” lanjut Hasmin.

Lebih lanjut, LBH Tana Luwu juga mendesak agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, baik terhadap para pelaku konflik maupun terhadap penanganan aparat di lapangan.

“Penyelidikan harus komprehensif, termasuk mengkaji apakah terdapat unsur kelalaian. Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka.

Situasi di lokasi sempat tidak terkendali dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan langkah pengamanan dan masih melakukan penyelidikan terkait penyebab konflik serta pihak-pihak yang terlibat.

Hingga kini, kondisi di wilayah tersebut dilaporkan mulai berangsur kondusif. Aparat keamanan masih berjaga untuk mengantisipasi potensi konflik lanjutan.

LBH Tana Luwu menegaskan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan perlindungan hukum bagi para korban serta mendorong perbaikan sistem penanganan konflik di Kabupaten Luwu. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Ketua DPRD Sulsel Cicu Hingga Fadel Tauphan Temui Massa HMI yang Demo Soal PT GMTD

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, digeruduk mahasiswa demo,...
Terkait
Terkini

Ketua DPRD Sulsel Cicu Hingga Fadel Tauphan Temui Massa HMI yang Demo Soal PT GMTD

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, digeruduk mahasiswa demo,...

Berita Lainnya