Sabtu, Juni 13, 2026

Sidang Kasus Proyek di Luwu Utara, Terdakwa Andres Ngaku Beri Fee Rp6 Miliar ke Sekretaris Gerindra Sulsel

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR — Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi pada Bank Sulselbar kembali digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan terdakwa Ong Onggianto Andres dalam persidangan tersebut.

Saat persidangan, Andres menjelaskan pokok perkara termasuk adanya fee yang diterima Darmawangsyah Muin.

Usai sidang, Onggianto Andres menjelaskan kepada awak media terkait isu yang menyeret nama Wakil Bupati Gowa itu dalam perkara yang tengah dihadapinya.

Onggianto menyatakan bahwa hubungan dirinya dengan Darmawangsyah bukan sekadar utang piutang biasa.

Ia menyebut dana yang diberikan merupakan fee terkait proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Luwu Utara dengan nilai sekitar Rp55 miliar pada tahun 2020.

“Ini pemberian fee terkait pengerjaan jalan di Luwu Utara dengan nilai proyek Rp55 miliar pada 2020 lalu,” ujar Onggianto.

Pria yang akrab disapa Koko Andre itu mengaku telah memberikan dana sebesar Rp6 miliar kepada Darmawangsyah secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada tahap pertama, Rp2,5 miliar tahap kedua, dan Rp2 miliar pada tahap ketiga.

Ia juga mengklaim masih memiliki bukti transfer serta dokumen pendukung terkait pemberian dana tersebut.

Selain itu, Andre menyebut sebagian dana juga diserahkan secara tunai melalui seseorang yang disebut sebagai ajudan Darmawangsyah, yakni Andi Fajar Sakti.

“Dokumen foto dan bukti percakapan juga masih lengkap. Penyerahan dana dilakukan saat Darmawangsyah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel,” katanya.

Andre mengungkapkan, dirinya kini meminta pengembalian sebagian dana tersebut karena harus menjalani hukuman serta dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara.

“Saya tagih karena saya menjalani hukuman, dan dari pekerjaan itu saya juga mendapat tambahan hukuman untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi saya meminta Pak Wabup Gowa untuk mengembalikan sebagian dana yang saya berikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, cerita terkait pemberian dana tersebut juga beberapa kali terungkap dalam persidangan di PN Makassar.

Andre juga membantah pernyataan kuasa hukum Darmawangsyah yang menyebut kliennya tidak mengenali dirinya.

“Hubungan kami sudah lama, dan beberapa proyek yang saya kerjakan juga atas bantuannya,” klaim Andre.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin membantah seluruh pernyataan Onggianto Andres.

Saat dikonfirmasi, ia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan terdakwa.

“Saya tidak pernah ada hubungan apa pun dengan Andres. Saya juga tidak pernah punya proyek di Luwu Utara, apalagi itu bukan daerah pemilihan saya,” tegas Darmawangsyah yang juga Sekretaris Gerindra Sulsel itu, Jumat, (24/4).

Ia juga membantah adanya aliran dana seperti yang disebutkan Andre, baik melalui transfer maupun secara tunai.

“Silakan dibuktikan. Yang jelas saya tidak pernah menerima transfer apa pun dari siapa pun, termasuk Andres. Saya juga tidak kenal siapa dia,” ujarnya.

Terkait dugaan penyerahan uang tunai melalui Andi Fajar Sakti, Darmawangsyah turut membantah.

“Fajar Sakti adalah staf komisi di provinsi. Saat itu saya sudah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel,” tutupnya. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Pengurus Minta Musprov KADIN Sulsel Ditunda, Syamsul : Untuk Jaga Marwah Organisasi 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Musyawarah Provinsi VIII (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13...
Terkait
Terkini

Pengurus Minta Musprov KADIN Sulsel Ditunda, Syamsul : Untuk Jaga Marwah Organisasi 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Musyawarah Provinsi VIII (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13...

Berita Lainnya