IDEAtimes.id, MAKASSAR – Seorang pekerja yang berprofesi sebagai sopir dump truck dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kecelakaan kerja di kawasan tambang nikel milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Kabupaten Luwu Timur, Senin (27/4/2026).
Informasi insiden tersebut pertama kali beredar melalui video dan foto dari lokasi kejadian sekitar pukul 13.35 WITA.
Dalam dokumentasi yang tersebar, korban terlihat dievakuasi menggunakan tandu oleh tim medis dalam kondisi mengenaskan.
Rekaman lain juga memperlihatkan aktivitas alat berat yang masih beroperasi di sekitar lokasi, kondisi medan kerja yang terjal dan rawan, serta dugaan adanya unit kendaraan hauling yang mengalami kerusakan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Namun, beredar dugaan bahwa insiden dipicu oleh rem blong pada kendaraan yang dikemudikan korban saat beroperasi di jalur tambang.
Menanggapi peristiwa ini, Bidang PTKP HMI Sulawesi Selatan menyampaikan belasungkawa sekaligus sorotan keras terhadap aspek keselamatan kerja di sektor pertambangan.
Mereka menilai kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan teknis semata, melainkan indikasi serius adanya dugaan kegagalan sistem keselamatan operasi pertambangan.
“Dugaan rem blong menunjukkan kemungkinan tidak terpenuhinya standar kelayakan alat, lemahnya inspeksi teknis, serta tidak optimalnya pengawasan jalur operasional,” kata Ketua Bidang PTKP HMI Sulsel Raffly Tanda, Kamis, (30/4).
Secara hukum, kegiatan pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk prinsip keselamatan kerja dan manajemen risiko operasional.
Kecelakaan fatal seperti ini dinilai membuka ruang pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian korporasi.
Selain itu, Rafly juga menyoroti peran pemerintah dalam fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Mereka mendesak dilakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi kejadian, audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan operasi, serta penelusuran tanggung jawab hukum perusahaan dan pihak terkait.
Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk legislatif dalam memastikan kepatuhan hukum dan keselamatan kerja.
“Jika kegiatan pertambangan justru menimbulkan korban jiwa, merusak lingkungan, dan mengabaikan keselamatan, maka penghentian operasi adalah langkah yang sah dan rasional secara hukum,” tegasnya.
“Menteri ESDM tidak boleh diam, ini kejadian fatal, kalau perlu tutup selamanya.” tegasnya lagi.
Ia juga menyampaikan pernyataan penutup yang bernada keras terhadap keberlanjutan aktivitas tambang yang dinilai merugikan masyarakat.
“Jika hanya merusak alam dan merugikan masyarakat, lebih baik tambang ditutup,” pungkasnya. (*)