IDEAtimes.id, MAKASSAR – Andi Ina Kartikasari kembali menjadi sorotan setelah disebut ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Mantan Ketua DPRD Sulsel 2019-2024 itu diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan terkait kasus ini.
Kondisi ini memicu desakan agar Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, segera mengambil langkah tegas.
Direktur Lembaga Pemerhati Pemerintah dan Demokrasi (LP2D), Adit, menilai Partai Golkar harus menjaga integritas organisasi sejak dini, terutama dalam menghadapi Pemilu 2029 mendatang.
“Golkar harus bersih jika ingin tetap dipercaya publik. Jangan sampai persoalan hukum yang menyeret kader justru merusak citra partai,” tegas Adit, Jumat, (1/5).
Ia menambahkan, dinamika yang terjadi di tubuh Golkar Sulawesi Selatan saat ini juga mencerminkan adanya persoalan serius, termasuk indikasi krisis kader yang perlu segera dibenahi.
Menurut Adit, posisi strategis seperti Plt Bendahara tidak boleh diisi oleh figur yang tengah diterpa isu hukum, apalagi yang berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar.
“Kalau benar ada keterkaitan dalam kasus pengadaan bibit nanas Rp60 miliar itu, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi. Ini penting untuk menjaga marwah partai,” ujarnya.
Andi Ina ditunjuk sebagai Plt Bendahara Partai Golkar Sulsel oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia pada 19 Januari 2026.
Ia ditunjuk bersama dengan Plt Ketua Golkar Muhidin Moh Said dan Rahman Pina sebagai Plt Sekretaris.
“Ini juga menjaga iklim demokrasi di partai Golkar Sulsel, di tengah krisis kader. Apalagi 2029 kembali mengincar kemenangan khususnya di DPRD Sulsel.” tutupnya.
Andi Ina Kartika Bantah Terlibat
Beberapa waktu lalu, Andi Ina Kartika Sari yang menjabat sebagai Bupati Barru buka suara soal pemeriksaannya di Kejati Sulsel terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Politisi Golkar itu yang diperiksa sebagai saksi karena menjabat pimpinan DPRD Sulsel saat itu menegaskan pengadaan bibit nanas sebesar Rp 60 miliar pada APBD 2024 tidak pernah dibahas di tataran legislator.
“Dalam proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan tidak pernah ada pembahasan mulai dari Banggar, komisi, dan paripurna terkait anggaran pengadaan bibit (nanas),” kata Andi Ina dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Andi Ina menyebut pemeriksaannya di Kejati Sulsel hanya sebagai saksi karena saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel.
Pemeriksaannya disebut untuk melengkapi dan mengkonfirmasi keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) pihak tersangka.
“Pemanggilan kami oleh pihak berwenang dalam hal ini Kejati adalah hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengkonfirmasi keterangan dari berita acara pemeriksaan yang sudah ada dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (*)