IDEAtimes.id, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk pembangunan ruang rapat Kantor Bupati pada tahun anggaran 2026.
Dilihat, Selasa, (12/5), hal itu tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang ditayangkan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Paket pekerjaan tersebut diberi nama Pembangunan Ruang Rapat Kantor Bupati dengan kode RUP 65415875.
Berdasarkan data yang ditampilkan, proyek ini berada di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pekerjaan masuk dalam kategori konstruksi dan direncanakan menggunakan metode pemilihan melalui tender.
Sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Luwu Timur tahun 2026 dengan total pagu sebesar Rp4.000.000.000.
Dalam jadwal yang tercantum, proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026.
Sementara itu, pelaksanaan kontrak pekerjaan direncanakan dimulai pada Juli 2026 dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan fasilitas perkantoran, khususnya sarana pendukung kegiatan pemerintahan di lingkungan Kantor Bupati Luwu Timur.
Selain itu, dalam dokumen RUP juga disebutkan bahwa paket ini termasuk dalam kategori produk dalam negeri serta membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengadaan.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Timur Yusran S.ST saat dihubungi mengatakan jika dirinya tidak tahu apa saja yang menjadi item dari anggaran tersebut.
“Iya (benar) Rp4 Miliar anggarannya (untuk ruang rapat) Rujab Bupati Luwu Timur. Tapi kalau item-item apa saja yang dibenahi dari anggaran itu saya tidak tahu.” ujar Yusran yang juga Plt Kadis PUPR Luwu Timur saat dihubungi, Selasa, (12/5).
“Nanti saya tanya dulu PPKnya apa saja itemnya. Karena saya tidak tahu.” tutupnya. (*)