IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dugaan tidak dilibatkannya Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Makassar dalam penetapan kepala sekolah hasil seleksi bakal calon kepala sekolah menjadi perbincangan di lingkungan pendidikan.
Tak hanya Kadis, Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP juga disebut-sebut tidak dilibatkan dalam proses penetapan tersebut.
Di tengah isu tersebut, nama Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) beserta seorang Kepala Seksi (Kasi) ikut terseret.
Keduanya dituding menerima fee dari sejumlah calon kepala sekolah yang akan ditetapkan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengetahui adanya dugaan manuver yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.
“Yang bermain di sini Kabid dan Kasinya. Mereka bermanuver ke sejumlah calon kepala sekolah. Bahkan, melalui keduanya diduga ada setoran fee,” ujar sumber kepada awak media, Jumat (26/6).
Sumber lain juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya penyerahan uang kepada kedua pejabat tersebut.
“Tidak usah saya sebutkan namanya. Nama ini sudah familiar di kalangan kepala sekolah,” katanya.
Saat ditanya mengenai nominal yang diduga diminta, sumber tersebut menyebut besarannya bervariasi, bergantung pada kategori sekolah.
“Kalau sekolah unggulan tentu berbeda dengan sekolah nonunggulan. Informasi yang saya dapat, nilai terkecil sekitar Rp50 juta,” ungkapnya.
Kabid GTK Beri Bantahan
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh. Yunus Sanusi, membantah keras adanya dugaan penerimaan fee.
“Kalau ada tudingan seperti itu, silakan buktikan. Kalau hal-hal seperti ini terus diumbar ke publik tanpa bukti, tentu akan saya pertimbangkan menempuh jalur hukum,” tegas Yunus.
Yunus menjelaskan, saat dirinya mulai menjabat sebagai Kabid GTK, seluruh tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah telah selesai dilaksanakan.
Menurutnya, proses seleksi dilakukan oleh tim yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), BKPSDM, Inspektorat, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kasi GTK Juga Beri Bantahan
Secara terpisah, Kepala Seksi GTK, Dr. Syarief, juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menghadiri pertemuan di hotel untuk mengatur penetapan kepala sekolah.
“Hoaks kalau saya dilibatkan dalam pertemuan di hotel. Buktikan kalau memang saya mengatur kepala sekolah. Justru saya menghindari bersentuhan langsung dengan proses seperti itu,” ujarnya.
Syarief menambahkan dirinya juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Makassar terkait isu jual beli jabatan dan menyatakan tidak terbukti terlibat.
“Jangan menuduh dan memfitnah, Bos,” tegasnya.
Isu Kadis dan Kabid SD Tidak Dilibatkan
Selain dugaan penerimaan fee, beredar pula informasi bahwa penetapan kepala sekolah dilakukan tanpa melibatkan Kepala Dinas Pendidikan maupun Kabid SD.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kurniati, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Tanyakan langsung ke bagian GTK,” ujarnya.
Penjelasan Mekanisme Seleksi
Kabid GTK Muh. Yunus Sanusi menjelaskan bahwa proses seleksi kepala sekolah dilakukan oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah yang dibentuk pemerintah daerah.
Tim tersebut umumnya terdiri atas Sekretaris Daerah sebagai ketua atau pengarah, Kepala Dinas Pendidikan beserta kepala bidang terkait, BKPSDM, Inspektorat, serta unsur eksternal seperti Dewan Pendidikan, akademisi, profesional, dan Koordinator Pengawas (Korwas).
Tim bertugas melakukan penilaian kompetensi, menguji makalah, serta melaksanakan wawancara terhadap bakal calon kepala sekolah sebelum dilakukan penetapan.
Kadis : Penetapan Mengacu Regulasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa proses penugasan kepala sekolah mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Untuk jabatan kepala sekolah, kami menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ditambah Keputusan Mendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025 yang mengatur pedoman seleksi bakal calon kepala sekolah,” kata Achi. (*)