Jumat, Desember 5, 2025

Presiden Jokowi Berhentikan NA Sebagai Gubernur Sulsel, DPRD Diberi Waktu 10 Hari

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden nomor 9/P Tahun 2022.

Keputusan Presiden tersebut tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 dan penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan.

Surat yang ditandatangani oleh Presiden Kokom Widodo diterbitkan pada 12 Januari 2022.

Keputusan Presiden tersebut dalam diktum Keppres Nomor 9/P Tahun 2022, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Menteri dalam negeri dan berlaku semenjak keppres tersebut ditetapkan.

Dengan keluarkan keputusan Presiden tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi n selatan selanjutnya akan mengajukan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur definitif ke DPRD Sulsel.

Pengajuan diajukan oleh Pemerintah Provinsi dengan landasan keppres pemberhentian Gubernur tersebut, kemudian dalam jangka 10 hari kedepan DPRD menggelar Rapat.

Dan jika dalam 10 hari rapat belum di lakukan, maka, usulan Pemerintah Provinsi Sulsel langsung diambil alih oleh Mendagri dan mendagri mengusulkan ke Setneg untuk pengangkatan Gubernur Sulsel. (**)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya