IDEAtimes.id, MAKASSAR – Manajemen Kafe Hanggar Talasalapang angkat bicara soal teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Camat Rappocini.
Surat teguran yang dikeluarkan oleh Camat Rappocini itu meminta pihak Hanggar menutup Diskotik terbuka dengan waktu 1×24 jam sejak surat diterbitkan.
Teguran itu berdasarkan laporan warga dari Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Awan selaku bagian tenant relation mengakui jika pihaknya mendapatkan surat teguran tersebut.
“Iya memang (ada) suratnya, tapi perlu diketahui itu bukan surat penutupan melainkan surat teguran.” ungkap Awan kepada ideatimes, Selasa, (28/6/2022).
Dengan adanya surat itu, lanjut Awan, pihak Hanggar akan segera berbenah dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan dan persoalan beberapa hari belakangan ini.
“Insha Allah kedepannya pengawasan akan lebih kami tingkatkan terhadap pengunjung yang datang ke Hanggar Talasalapang.” jelasnya.
“Terkait hiburan kami juga sudah mengeluarkan aturan yang salah satu poinnya dilarang menyanyikan lagu yang dapat memicu pengunjung untuk berjoget erotis baik itu Home Band maupun pengunjung yang bernyanyi.” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya jika Pemkot Makassar melalui Camat Rappocini telah menegur Hanggar Talasalapang.
Melalui surat bernomor 300/440/KRC/VI/2022, Camat Rappocini Syahruddin S.Sos meminta pemilik Hanggar menutup usahanya.
Teguran tersebut dilayangkan setelah mendapatkan laporan dari warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini.
“Sehubungan dengan laporan dari warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, mengenai kegiatan dan aktifitas adanya diskotik terbuka, maka dengan ini kami sampaikan kepada pemilik Hanggar agar menutup sendiri diskotiknya yang bapak tempati usaha.” bunyi surat tersebut, Selasa, (28/6/2022).
“Diberikan waktu paling lambat 1×24 jam semenjak surat teguran ini diterima berdasarkan Nomor 27 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.” lanjut surat tersebut.
(Iksan/Fadil)