Selasa, Januari 20, 2026

Dokumen Tidak Lengkap, Karantina Pertanian Makassar Tolak Enam Kerbau Asal Surabaya

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya.

Penolakan ini dilakukan karena pemilik kerbau tersebut tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengatakan bahwa penolakan kerbau – kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang – Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur ( SOP ) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik,” tutur Lutfie, Rabu, (7/6).

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal. Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.

Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan bahwa penolakan ini telah berkoordinasi dengan isntansi terkait diantaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.

“Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut di kembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.” tutupnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya