IDEAtimes.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Non ASN.
PPID ini dibentuk berdasarkan Keputisan Wali Kota Makassar Nomor ; 961/049.05/Tahun 2023 tentang Penunjukan Anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Non Apartur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Dalam surat keputusan itu, Wali Kota Makassar merujuk pada Perwali Nomor 61 Tahun 2016 tentang pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkup pemerintah kota Makassar.
“Maka dipandang perlu menunjuk PPID Pembantu non ASN dalam lingkup pemerintah kota Makassar.” bunyi surat keputusan tersebut dikutip Selasa, (15/8).
Puluhan PPID non ASN ini dipasang di setiap SKPD yang telah ditentukan oleh Wali Kota Makassar.
Para PPID terdiri dari pegawai laskar pelangi yang ditunjuk oleh setiap kepala dinas, kepala badan, kepala bagian dan Direktur Perusahaan Daerah.
Dari puluhan nama, terdapat beberapa diantaranya merupakan pejabat di Perusahaan Daerah (Perusda) kota Makassar hingga eks Timses Danny – Fatma.
Misalnya Henny Handayani yang merupakan Sekretaris Dewas PDAM Makassar dan juga mantan Juru Bicara Danny – Fatma, Ilham Dewan Pengawas PD Pasar.
Kemudian Irwansyah Syarifuddin Dewan Pengawas PD Terminal Makassar Raya, juga ada hingga Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar Ibnu Hajar.
Para PPID Non ASN ini tidak hanya berada disatu SKPD saja namun dipasang beberapa Dinas dan Kecamatan. (*)