Selasa, Januari 20, 2026

NasDem : Rudal Mundur dari Pilwalkot Makassar Setelah Bertemu RMS di Jakarta

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – DPW NasDem Sulsel menanggapi perihal mundurnya Bakal Calon Wali Kota Makassar, Rusdin Abdullah dalam perhelatan Pilwalkot 2024.

Rudal sapaannya baru saja mengambil sikap untuk mundur di Pilwalkot Makassar 2024.

Itu setelah ia bertemu dengan DPP Nasdem salah satunya Rusdi Masse (RMS) di Jakarta.

Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPW Nasdem Sulsel, Mustaqim Musma membenarkan pertemuan itu membahas kondisi Pilwalkot Makassar saat ini.

“Pertemuannya di salah satu hotel di Jakarta. Di sana, Nasdem bersama Pak Rudal membedah kondisi politik di Makassar, salah satunya survei,” katanya.

Taqim menuturkan, keputusan Rudal untuk mundur dari proses penjaringan Cawalkot, lantaran dirinya sudah melihat perkembangan politik di Makassar beberapa waktu belakangan.

“Pak Rudal juga sudah berhitung dan realistis dengan kondisi tersebut sehingga memutuskan untuk tidak maju dalam Pilwalkot nanti,” ujarnya.

Menurut Taqim, dinamika politik di Makassar juga masih dinamis. Apalagi Makassar dikenal menjadi daerah gerbang Indonesia timur.

“Pak Rudal juga melihat hasil komunikasi dengan partai dan calon lain serta mengkalkulasikan dinamika politik di Makassar, sehingga mengambil kesimpulan tidak maju,” jelasnya.

Taqim tak menampik, Rudal memang menjadi salah satu kandidat yang dijagokan Nasdem di Makassar.

Sehingga untuk sekarang, partainya masih melakukan kajian untuk calon usungan ke depan.

“Saat ini, Makassar masih dilakukan pengkajian dan pendalaman karena memang dinamikanya agak berbeda dengan daerah lain,” kuncinya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya