Rabu, Maret 12, 2025

Nenek di Baubau jadi Korban Penganiayaan Polwan Lapor Komisi III DPR

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Nenek Arnia (66), warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wameo, Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), korban penganiayaan oknum Polwan yang bertugas di Polres Baubau berinisial Bripka RH menemui anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Ahad (9/3/2025).

Nenek Arnia menyampaikan harapan agar laporan polisi terkait tindak kekerasan yang dialaminya mendapat perhatian dan pelakunya dapat diproses secara hukum.

Dia menyampaikan, pasca penganiayaan dirinya kerap merasa ketakutan dan masih merasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya.

“Saya sebagai korban hanya meminta keadilan, pelaku bisa diproses hukum. Dengan harapan itu, kami menemui Pak Rudianto Lallo,” kata Nenek Arnia usai menemui Rudianto Lallo di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani Makassar, Ahad (9/3/2025).

Dia mengaku, hingga kini pelaku penganiayaan masih belum mendapat tindakan hukum oleh pihak Polres Baubau.

Bahkan Arnia menyebutkan dirinya dipaksa untuk berdamai oleh sejumlah anggota polisi yang berulangkali datang ke rumahnya.

“Saya didatangi oleh beberapa polisi di rumah, diminta untuk damai,” terang Arnia.

Pada kesempatan tersebut, kepada Rudianto Lallo, Nenek Arnia berharap kondisi yang dialaminya bisa mendapat perhatian dari pihak penegak hukum dan laporannya tentang penganiyaan oleh oknum Polwan Bripka RH ditindaklanjuti oleh Polres Baubau.

“Kami hanya minta keadilan, jangan dipaksa damai,” tutur Nenek Arnia.

Diketahui, akibat peristiwa tersebut, Arnia mengalami sakit pada tubuhnya.

Penganiayaan terjadi saat Arnia bersama suaminya mengunjungi rumah adiknya di perumahan Wanabakti, Kecamatan Betoambari, Baubau, Sultra, pada Senin (16/12/2024) lalu.

Saat menumpang salat di rumah warga, Bripka RH yang merupakan tetangga almarhum adik Arnia, tiba-tiba datang dan langsung menemui Arnia.

Bripka RH kemudian mengamuk, memelintir tangan. Bripka RH dilaporkan memukul Arnia di bagian bahu kiri dan lengan kirinya, tendangan di lutut juga diterima.

Motif penganiayaan diduga Bripka RH secara sengaja melibatkan diri dalam permasalahan internal yang terjadi dalam keluarga Nenek Arnia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang menerima aduan Nenek Arnia menyebutkan tindak penganiayaam yang dilakukan oleh oknum polisi kepada warga sipil merupakan hal yang tidak bisa dibiarkan.

Apalagi fungsi polisi sebagai pengayom.

“Apapun alasannya tindak penganiayaan oleh oknum polisi pada warga sipil tidak bisa dibenarkan. Ini menjadi atensi kami setelah mendapat pengaduan dari Nenek Arnia yang jauh-jauh datang dari Baubau menemui kami di Rumah Aspirasi,” pungkas Rudianto Lallo. (***)

spot_img
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...
Terkait
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...

Berita Lainnya