IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.
Pendaftaran itu dibuka Pemkot Makassar mulai Jumat, 15 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum.
Lima BUMD yang akan mengisi jabatan adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar, PD Parkir, PD Terminal, serta PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Syarat lengkap dapat dilihat di situs resmi Pemkot Makassar mulai 15 Agustus. Ini sesuai ketentuan syarat berlaku,” kata Ketua Timsel, Prof. Dr. Aswanto, saat keterangan Pers di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025) lalu.
Ia menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan mandat langsung dari Wali Kota Makassar untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan profesional.
“Tugas tim mulai dari membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meliputi psikotes dan tes keahlian, wawancara, hingga pengumuman hasil,” ungkapnya.
Menurut Aswanto, persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait. Secara umum.
Syaratnya meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki rekam jejak yang baik, berkomitmen, bukan pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam tim pemenangan politik.
Untuk posisi di PDAM, terdapat persyaratan tambahan. Calon yang lulus seleksi namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelolaan air minum wajib mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk memperoleh sertifikat tersebut sebelum dilantik.
“Walaupun sudah lulus, tidak akan dilantik jika belum memiliki sertifikasi. Sertifikat itu wajib,” tegas Aswanto.
Saat ini, para pelamar bisa memasukkan berkas pendaftarannya secara online sejak tanggal 15 kemarin.
Ada dua surat lamaran yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) yaitu untuk calon direksi dan calon anggota dewan pengawas/komisaris.
Untuk calon direksi, pelamar harus memenuhi 12 syarat utama yang dilampirkan pada berkas pendaftaran.
Namun dari 12 itu, persyaratan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara tidak dimasukkan.
Padahal persyaratan itu tertuang dalam syarat umum calon direksi Perda 7 Tahun 2019.
Berikut 12 syarat utama calon direksi :
1. Pas foto berwarna terbaru dengan Latar Belakang merah;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Asli Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
5. Asli Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
6. Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
7. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
8. Asli Surat Keterangan sehat rohani dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
10. Asli Akte Kelahiran;
11. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
12. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai dengan format terlampir
sebagaimana yang telah ditentukan.
Sementara untuk calon anggota dewan pengawas/anggota komisaris, juga terdapat 12 syarat utama yang harus dipenuhi pelamar.
Sama dengan pelamar Direksi, syarat pelamar untuk anggota dewan pengawas juga tidak terdapat persyaratan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara tidak dimasukkan.
Berikut 12 syarat utama calon anggota dewan pengawas/komisaris:
1. Pas foto berwarna terbaru dengan Latar Belakang merah;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Asli Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
5. Asli Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
6. Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
7. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
8. Asli Surat Keterangan sehat rohani dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah;
10. Asli Akte Kelahiran;
11. Asli surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK); Khusus pelamar dari Pejabat Pemerintah Daerah
12. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai dengan format terlampir
sebagaimana yang telah ditentukan.
Sementara itu, Prof Aswanto yang dihubungi terkait ini belum memberi respons.
Aswanto melanjutkan, Komposisi jabatan yang dibuka sesuai Perda, dengan jumlah direksi maksimal empat orang.
Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Teknik, dan Direktur Umum.
Jumlah Dewan Pengawas akan disesuaikan dengan jumlah direksi yang diangkat, maksimal empat orang.
Aswanto menekankan, proses seleksi ini benar-benar mencari kandidat profesional yang memahami manajemen dan memiliki kemampuan teknis sesuai sektor.
“Misalnya PDAM, kami mencari yang paham manajemen air dan pengelolaannya,” tutunya.
“Harapan Pak Wali dan Ibu Wakil Wali adalah BUMD ini dikelola secara profesional agar memberi kontribusi maksimal untuk masyarakat,” tambah akademisi Unhas itu.
Terkait calon dari kalangan pengurus partai politik, Aswanto menegaskan mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
“Tidak boleh calon yang masih menjabat sebagai pengurus partai. Jika mengundurkan diri, mekanismenya akan dibahas lebih lanjut oleh tim,” katanya.
Proses penentuan akhir akan dilakukan melalui wawancara oleh Wali Kota dari tiga nama yang diusulkan Timsel. Hanya satu nama yang akan dipilih untuk posisi Direktur Utama, sementara dua lainnya tidak dilantik.
Aswanto mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk ikut mendaftar. Seleksi ini terbuka secara nasional, bukan hanya untuk warga Makassar.
“Siapapun yang merasa memiliki kemampuan dan pengalaman di sektor terkait, silakan mendaftar. Kami tidak melihat asal daerahnya, tetapi kompetensinya,” pungkasnya.
Seleksi dilakukan secara bertahap:
– Pengumuman dan pendaftaran – dimulai 15 Agustus 2025.
– Seleksi administrasi – verifikasi dokumen persyaratan.
– Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) – meliputi psikotes yang bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan tes keahlian sesuai bidang BUMD.
– Wawancara – pendalaman visi, strategi, dan kompetensi calon.
– Pengumuman hasil – tiga nama terbaik untuk posisi Direktur Utama akan diajukan ke Wali Kota untuk penentuan akhir. (*)