IDEAtimes.id, JAKARTA – Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan dan pembagian seragam sekolah gratis oleh Pemerintah Kota Makassar ke Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri
, Rabu (8/10/2025).
Laporan tersebut dibawa langsung Ketua Umum LASKAR Sulsel Illank Radjab, S.H., ke Mabes Polri.
Ia menyebut, laporan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari temuan lembaganya di lapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek senilai sekitar Rp18 miliar yang bersumber dari APBD 2025.
“Kami menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan antara nilai kontrak resmi dan harga pasar. Dugaan mark up harga ini mencapai dua kali lipat, dan proses pengadaannya pun tidak transparan,” ujar Illank saat dihubungi, Rabu, (08/10).
Menurut Illank, seragam yang dibagikan oleh Pemerintah Kota Makassar pada 21 Juli 2025 diduga tidak dibeli dari penyedia resmi pemenang tender, melainkan dari pedagang di Pasar Butung dengan harga Rp70.000–Rp80.000 per potong, sedangkan dalam kontrak pengadaan tercatat Rp140.000–Rp152.000 per potong.
Laporan di Polda Sulsel Dinilai Tanpa Perkembangan
Selain ke Kortastipidkor, LASKAR juga menyampaikan laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
Langkah ini ditempuh karena laporan serupa yang diajukan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak Agustus lalu, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut, tidak ada SP2HP, dan tidak ada progres penyidikan. Ini mencederai semangat keterbukaan hukum,” ungkap Illank.
Ia menilai, sikap lamban aparat daerah dalam menangani laporan tersebut menimbulkan dugaan adanya intervensi atau perlindungan terhadap pihak tertentu di lingkaran pemerintah daerah.
“Jika aparat di daerah tidak berani menyentuh kasus ini, kami yakin Mabes Polri akan turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Terbuka dan Pengawasan Lintas Lembaga
Dalam laporannya, LASKAR Sulsel mendesak Mabes Polri agar mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Sulsel serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat di Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sekretariat Daerah, dan kontraktor penyedia seragam.
LASKAR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk ikut mengawasi proses penyelidikan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Illank menegaskan.
LASKAR Tegaskan Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum
Menutup pernyataannya, LASKAR menilai pembiaran terhadap dugaan korupsi ini di tingkat daerah akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
“Jangan ada yang kebal hukum. Kami siap membuka seluruh data, bukti transaksi, dan dokumen pengadaan yang kami miliki. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mafia anggaran,” pungkas Illank Radjab. (*)