Selasa, Maret 31, 2026

DPD RI : Luwu Raya Siap Mandiri, Moratorium Pemekaran Perlu Dibuka

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar audiensi strategis bersama Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BP-DOB) Provinsi Luwu Raya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mengawal aspirasi pemekaran wilayah di Sulawesi Selatan.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N, dan dihadiri jajaran anggota Komite I DPD RI.

Dalam kesempatan itu, Komite I secara resmi menerima dokumen usulan pembentukan daerah otonomi baru beserta naskah akademik dari Ketua BP-DOB Luwu Raya, Darwis Ismail.

Dalam paparannya, Darwis Ismail menegaskan bahwa usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar kepentingan administratif, melainkan solusi atas berbagai hambatan geografis dan struktural yang selama ini dihadapi masyarakat.

Ia menjelaskan, luasnya wilayah Sulawesi Selatan menyebabkan rentang kendali pemerintahan menjadi tidak efektif.

“Koordinasi antara pemerintah kabupaten di Luwu Raya dengan Pemerintah Provinsi di Makassar kurang efisien, sehingga pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.” ucap Darwis.

Selain itu, faktor jarak tempuh menjadi persoalan serius. Masyarakat di wilayah terluar Luwu Raya harus menempuh perjalanan darat hingga 10 sampai 16 jam untuk mencapai ibu kota provinsi.

Kondisi ini dinilai menghambat akses layanan publik, pengurusan administrasi, hingga respons dalam situasi darurat.

Darwis juga menyoroti ketimpangan pembangunan yang masih dirasakan.

Menurutnya, meski Luwu Raya menyumbang sumber daya alam yang besar bagi Sulawesi Selatan, pembangunan infrastruktur dinilai belum merata dan masih terpusat di wilayah selatan, sehingga memicu kesenjangan ekonomi dan sosial.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Luwu Raya memiliki potensi kemandirian fiskal yang kuat.

Hal ini didukung oleh sektor pertambangan nikel berskala internasional di Luwu Timur, potensi sebagai lumbung pangan melalui komoditas kakao dan persawahan, serta kesiapan infrastruktur strategis seperti pelabuhan laut dan bandar udara sebagai simpul ekonomi trans-Sulawesi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI, dr. Andi Sofyan Hasdam, menyebut argumentasi terkait rentang kendali dan jarak tempuh sebagai alasan yang objektif dan rasional untuk pemekaran wilayah.

“Data yang disampaikan menunjukkan bahwa Luwu Raya memiliki kesiapan yang cukup. Secara ekonomi mandiri, namun secara geografis menghadapi kendala serius karena jarak yang ekstrem ke ibu kota provinsi. Ini bukan daerah yang akan membebani APBN, melainkan memiliki modal besar untuk berkembang secara mandiri,” ujar Andi Sofyan Hasdam.

Sebagai tindak lanjut, Komite I DPD RI menyatakan komitmennya untuk mendorong proses pemekaran tersebut.

Langkah yang akan ditempuh antara lain mendorong peninjauan kembali moratorium pemekaran daerah, khususnya bagi wilayah dengan nilai strategis nasional dan kendala geografis.

Selain itu, Komite I juga akan menjadwalkan verifikasi faktual terhadap usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya agar dapat diproses menjadi produk resmi DPD RI dalam sidang paripurna.

Upaya koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, agar usulan tersebut dapat masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), serta dibahas dalam forum konsultasi bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai Wakil Presiden Republik Indonesia. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Bupati Luwu Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Perwakilan Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa...
Terkait
Terkini

Bupati Luwu Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Perwakilan Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa...

Berita Lainnya