IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menetapkan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap Rusdi Masse Mappasessu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Rusdi Masse diberhentikan dari keanggotaan partai sekaligus dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Pemberhentian tersebut merujuk pada keputusan sebelumnya terkait pencabutan keanggotaan serta kartu tanda anggota (KTA) yang bersangkutan.
DPP NasDem menilai Rusdi Masse terbukti melakukan pelanggaran yang tidak sejalan dengan anggaran rumah tangga partai, sehingga perlu dijatuhi sanksi tegas sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi.
Sebagai penggantinya, DPP NasDem menetapkan Dr. Hj. Hayarna Hakim, SH sebagai anggota DPR RI untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pengurus DPP bersama DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan yang digelar pada 7 April 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses PAW akan segera diajukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPD NasDem Luwu Adiatma enggan memberi komentar terkait SK tersebut.
“Bukan (ranah) saya komentar. Itu kewenangan DPP.” ucapnya singkat, Jumat, (8/5). (*)