Jumat, Juli 10, 2026

Dugaan Kredit Fiktif Rp36 Miliar di Bank Sulselbar Cabang Malili Era Idam Halik, Desak Kejati Sulsel Lakukan Pendalaman

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU TIMUR — Dugaan persoalan dalam penyaluran kredit senilai sekitar Rp36 miliar di Bank Sulselbar Cabang Malili menjadi sorotan publik.

Penyaluran kredit yang diduga terjadi pada 2021 itu disebut menyisakan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme dan prosedur pemberian kredit.

Bank Sulselbar diduga tidak menjalankan mekanisme penyaluran kredit secara optimal, mulai dari proses verifikasi dokumen, analisis kelayakan debitur, hingga proses pengambilan keputusan pemberian kredit.

Saat itu, pimpinan Bank Sulselbar Cabang Malili dijabat oleh Idham Halik.

Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (GP-MAK), Kurniawan, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebagai bentuk pengawasan publik.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum mendalami apakah dugaan yang berkembang mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

“Jangan tutup mata terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan lembaga daerah. Ketika muncul dugaan pelanggaran, maka harus dibuka secara terang melalui proses hukum,” ujar Kurniawan, Jumat, (10/7).

Berkaca dari Kasus Bulukumba

GP-MAK meminta aparat penegak hukum menjadikan penanganan dugaan kredit bermasalah di Bank Sulselbar Cabang Bulukumba sebagai pembelajaran dalam mengusut dugaan serupa di Cabang Malili.

Menurut Kurniawan, kasus di Bulukumba menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit harus ditangani secara serius apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kasus Bulukumba menjadi bukti bahwa persoalan kredit bukan sekadar persoalan administrasi. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, maka harus diuji melalui proses hukum,” katanya.

Ia juga mendesak Kejati Sulsel segera melakukan pendalaman tanpa harus menunggu tekanan publik yang lebih besar.

Desak Pemeriksaan Menyeluruh

GP-MAK meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian proses penyaluran kredit, meliputi:

– proses pengajuan kredit;
– verifikasi dokumen;
– analisis kelayakan debitur;
– pihak yang memberikan persetujuan;
– proses pencairan dana; serta
– penggunaan dana kredit.

Menurut GP-MAK, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada satu pihak, melainkan harus mencakup seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Acuan Hukum

GP-MAK menilai dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit dapat dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan
3. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tata kelola serta manajemen risiko perbankan.

Menunggu Langkah Kejati Sulsel

GP-MAK berharap Kejati Sulsel menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

“Ini bukan persoalan menyerang pribadi seseorang. Ini tentang memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Kurniawan.

Sementara itu, mantan pimpinan Bank Sulselbar Cabang Malili, Luwu Timur Idham Halik yang dihubungi terkait sorotan ini belum memberi respons sampai sekarang. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Komisi XII DPR RI Tinjau Lokasi PLTSa di Makassar, Ini Kata Muzakkir Aqil

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Di sela Kunjungan Kerja Spesifik RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII DPR RI meninjau langsung lokasi Pembangkit Listrik...
Terkait
Terkini

Komisi XII DPR RI Tinjau Lokasi PLTSa di Makassar, Ini Kata Muzakkir Aqil

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Di sela Kunjungan Kerja Spesifik RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII DPR RI meninjau langsung lokasi Pembangkit Listrik...

Berita Lainnya