IDEAtimes.id, Opini;- Omnibus law secara makna berarti penggabungan atau kodifikasi beberapa aturan perundang-undangan (hukum positif yang berlaku) yang relevan menjadi satu kitab undang-undang yang sederhana tetapi memiliki power yang sangat luar biasa.
Konsep ini umumnya dikenal pertama kali di negara penganut sistem hukum anglo saxon (common law system), seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Malaysia dan Singapura.
Indonesia sendiri, istilah ini populer pasca Presiden Jokowi menyebutnya pada pidato pelantikan sebagai Presiden RI masa amanah 2019 – 2024, walaupun metode yang ditawarkan omnibus law secara praktek sudah di terapkan di Indonesia karena terdapatnya berbagai revisi beberapa Pasal yang termuat dalam ketentuan undang-undang menjadi undang-undang yang baru dan menurut hemat kami metode ini sama saja dengan metode yang ditawarkan omnibus law atau omnibus bill.
Konsep ini di sinyalir memiliki keunggulan yakni salah satunya adalah mampu mengoreksi soal ketentuan undang-undang yang bermasalah atau saling tumpang tindih dengan peraturan yang lain, Kalau keunggulannya seperti itu, lantas apa bedanya dengan revisi undang-undang yang dianggap tidak relevan lagi dengan dinamika perkembangan zaman yang notabenenya sudah lama diterapkan di Indonesia ?.
Beberapa sumber mengatakan bahwa draft RUU ini telah rilis dan sudah dibaca dengan seksama oleh masyarakat dan beberapa ahli hukum. Bahkan, beberapa sumber sudah menyatakan sikap kalau RUU ini harus di tolak, karena beberapa ketentuan yang termuat dianggap menghilangkan beberapa hak-hak masyarakat khususnya kaum buruh dan pekerja.
Bukan hanya itu, yang lebih fatal lagi adalah Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang. Hal itu tentu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa secara hierarki Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang.
Terlepas dari draft tersebut, yang menjadi sorotan utama dan sangat dasar menurut hemat kami adalah Tim Ahli mana yang secara yuridis formil bertanggung jawab atas pembentukan Naskah Akademik dalam RUU ini ? juga minimnya partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draft tersebut (buktinya banyaknya penolakan di masyarakat), serta dianggap tidak termuatnya aspek (filosofis, sosiologis dan yuridis) sebagimana ketentuannya juga termuat dalam UU No 12 Tahun 2011.
Oleh sebab itu, RUU yang dikemas dengan konsep omnibus law ini menurut kami mengalami cacat formil dan cacat materil sehingga RUU ini wajib untuk ditolak pengesahannya.
Pembentukan RUU ini juga tidak menjamin jika ketentuan ketentuan yang termuat didalamnya sudah tidak akan lagi berbenturan dengan peraturan-peraturan yang lainnya, mengingat pembahasannya masih terlalu dini sehingga memunculkan kesan bahwa pembentukan RUU ini tidak dilakukan secara hati-hati dan penuh analisis. Jika nantinya berbenturan akan membutuhkn tafsir yang luar biasa, karena akan berbenturannya ketentuan hukum yang sama sama khusus (lex specialist sistematis).
Mungkin konsep ini akan berlindung pada asas “lex posteriori derogat legi priori” yang berarti “ketentuan hukum yang baru menyampingkan ketentuan hukum yg lama”. Asas ini bisa menjadi senjata pamungkas pemerintah kelak jika RUU ini disahkan.
Akan tetapi hal ini bisa juga menjadi boomerang bagi masyarakat serta pemerintah saat ini, jika nantinya pergantian rezim terjadi, kemudian membentuk aturan perundang-undangan yang baru, sehingga RUU hasil konsep omnibus law ini akan dikesampingkan lagi.
Yang terakhir adalah kita perlu konsisten dengan sistem hukum yang kita anut, janganlah ikut ikutan dengan sistem yang diterapkan negara lain yg pada dasarnya secara sosiologis memiliki culture hukum yang berbeda.
Dr. Andika Prawira Buana, SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum UMI / Pengurus DPD KNPI Sulawesi Selatan