IDEAtimes.id, Opini;- Isu Omnibus Law mengemuka ke ranah publik dan menjadi polemik di tengah masyarakat saat ini. Jadi bahan diskusi, seminar, dialog berbagai stakeholders baik Pemerintah, swasta atau masyarakat sipil dengan beragam perspektif.
Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Dalam satu buah Omnibus Bill atau Act terdapat banyak pengaturan yang bertujuan untuk menciptakan sebuah peraturan mandiri tanpa terikat (atau setidaknya dapat menegasikan) dengan peraturan lain.
RUU inisiatif pemerintah ini penjabarannya dalam bentuk pasal demi pasal, dalam seribu halaman lebih yang sangat rumit. Konsep yang melandasinya cukup sederhana, yaitu harmonisasi, integrasi, dan penyederhanaan berbagai aturan yang mengekang serta menciptakan ketimpangan ekonomi yang dinilai dapat menjadi jalan tengah yang ideal menuju terwujudnya negara berkesejahteraan, the Indonesian welfare state yang berkeadilan.
Dua rancangan undang-undang telah disodorkan ke parlemen (yaitu RUU Perpajakan dan RUU Cipta Kerja) kini sedang menjadi pusat perhatian publik, menyusul RUU Kefarmasian, RUU Ekosistem Investasi dan RUU Ibu kota Baru.
Omnibus Law bukan hal baru karena pernah ditetapkan pada level TAP MPR RI, yaitu ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Hukum sebagai fasilitator
Pemerintah merumuskan Visi Indonesia Maju 2045, menuju lima besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045. Untuk merealisasikannya Indonesia harus ramah investasi dan menggenjot proses pembangunan di berbagai sektor. Tetapi nampaknya Visi tersebut akan terhambat dengan adanya tumpang-tindih dan disharmonisasi regulasi sektoral terkait investasi.
Dari sekian klausul yang dianggap menghambat investasi, salah satunya adalah izin lingkungan. Sehingga dalam draft setebal 1028 halaman poin tersebut dihilangkan yang kemudian hanya berlaku izin usaha. padahal telah tercantum dalam pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan ruang bagi publik untuk melakukan partisipasinya melalui mekanisme sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pengeluaran izin oleh pemerintah dapat diuji melalui PTUN.
Karena izin lingkungan sudah dihapus sekaligus pasal yang berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengajukan gugatan, maka ruang partisipasi publik dalam mengajukan perlawanan sudah tidak ada lagi. Poin yang dikritik berikutnya adalah tentang pemberlakuan sanksi administratif dalam perlindungan lingkungan. Ini merupakan kekeliruan, sebab sanksi administratif dan sanksi pidana memiliki pendekatan yang berbeda.
Kaum buruh pun menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena dianggap tidak memiliki tiga prinsip yang diusung buruh. Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.
Demikian halnya dengan para peladang dari Masyarakat Adat yang membuka lahan dengan cara membakar. Dikhawatirkan akan muncul banyak kriminalisasi terhadap mereka dengan diakomodirnya pelarangan di undang-undang tersebut. RUU Sapu Jagat mengabaikan kearifan lokal.
Menurut Prof. Achmad Ali, bahwa kemungkinan dalam suatu sistim hukum ada yang bersifat menindas, membatasi dan kaku. Padahal hukum dapat menjadi fasilitator bagi respon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi sosial. Dimata banyak orang, rupanya undang undang dianggap sebagai dokumen luar biasa yang mampu secara mutlak menciptakan ketertiban, disisi lain, mampu membuat malapetaka.
Kekuatan Masyarakat
Omnibus law sebagai ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan dan diangan-angankan di masa depan dengan mengamandemen sebagian undang undang yang sudah ada Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif).
Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan betapa kompleksnya masalah dalam bekerjanya hukum. Hukum tidak selalu sejelas, segampang dan sesederhana seperti dibayangkan orang, meskipun dikatakan hukumnya sudah jelas. Hukum adalah dokumen yang terbuka dan selalu mengundang penafsiran. Undang-undang yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat mungkin akan ditidurkan (statutory dormancy) atau dikesampingkan (desuetude) (“Hukum Yang Lumpuh”,Kompas, 9/5/1977).
Bangsa ini terlalu besar untuk sekedar diurus oleh undang undang. Negara hukum tidak sama dengan negara undang-undang. Masyarakatnya bisa saja memiliki tekad untuk menata diri sendiri. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap diskusi, komentar dan kritik rakyatnya tentang Omnibus Law. Walaupun, selama ini ada yang terasa kurang proporsional. Mengapa undang-undang yang sudah eksis tidak diributkan dan tidak dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Abdul Aziz Saleh, S.H., M.H
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
(PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan