IDEAtimes.id, Opini;- Covid-19 atau coronavirus merupakan sebuah virus yg menyerang sistem pernapasan yang dapat menyebabkan kematian bagi manusia. Update terbaru 1 (satu) suspect covid-19 telah meninggal dunia pada 11 maret 2020 (walaupun hal tersebut merupakan imported case-yakni WNA yg terinfeksi diluar negeri dan datang ke Indonesia).
Sudah total 34 orang pasien di Indonesia yg terinfeksi positif virus tersebut.Berbagai konspirasi global menyeruak di permukaan, mulai dari persoalan adanya perang dagang negara-negara adidaya sampai virus ini tidak tumbuh secara alami melainkan hasil produksi di labolatorium.
Terlepas dari itu semua, hal yang menjadi fokus sentral adalah bagaimana peran pemerintah RI dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 ? Masih ingatkah kita? Tahun 2006 silam Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.Kebijakan tersebut dinilai sangat objektif dalam melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi penyebaran flu burung.
Presiden jokowi dianjurkan untuk meniru kebijakan tersebut agar memiliki daya imperatif yang kuat serta menjadi dasar/payung hukum dalam melakukan penanganan demi kesejahteraan serta kualitas masa depan bangsa.Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendaptkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dasar hukum tersebutlah yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap pemerintah agar lebih serius dalam penanganan dan kesiapsiagaan penyebaran covid-19.
Tidak hanya itu, aturan perundang-undangan turunan yang relevan juga memberikan keadilan dan kepastian bagi warga negara seperti, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dimana aturan ini tidak hanya mengatur upaya penanggulangannya tetapi juga mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalang halangi upaya penanggulangan penyakit menular tersebut.
Ada pula PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang salah satu pengaturannya mengatur mengenai apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menangani wabah penyakit menular dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi mengenai wabah penyakit menular.
Serta ada pula UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang salah satu pengaturannya mengatur tentang upaya kesehatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.Berdasarkan pengaturan dari beberapa perundang-undangan tersebut mendeskripsikan bahwa penyebaran wabah penyakit menular perlu ditangani secara serius serta merupakn dasar hukum yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap pemerintah agar lebih serius dalam penanganan dan kesiapsiagaan penyebaran covid-19.
Penyebaran coronavirus tersebut memunculkan berbagai tanggapan terhadap beberapa langkah yang diambil pemerintah dan dianggap tidak serius dalam penanganan covid-19 disebabkan langkah tersebut dinilai tidak komprehensif karena hanya melakukan persiapan yang parsial seperti: menyediakan 100 rumah sakit yang dilengkapi ruang isolasi bagi pasien penyakit infeksi dan menyiapkan 135 alat pengukur suhu tubuh atau thermo scanner di 135 pintu masuk Indonesia. Bahkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia memperbarui status travel advice untuk Indonesia menyusul satu kasus baru positif Corona atau COVID-19 di Australia yang merupakan WNI.
Australia memperingatkan warganya bahwa Indonesia tak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguji penyakit coronavirus COVID-19 (sumber: tirto.id).Tanggapan dan tudingan tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah suplemen bagi pemerintah agar mampu menginstruksikan kepada seluruh organ pemerintahan mulai pusat sampai daerah untuk tetap melalukan upaya penanggulangan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dalam melakukan penanganan terhadap penyebaran coronavirus, mengingat terus bertambahnya jumlah pasien yang terinfeksi serta kesehatan merupakan “hak mutlak” bagi setiap warga negara yang harus dilindungi karena merupakan amanat Undang-undang.
Oleh : Dr. Andika Prawira Buana, SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Pengurus DPD KNPI Sulsel