IDEAtimes.id, Jabar;- Seorang siswi Madrasag Tsanawiyah (MTs) di Kabupateb Tasikmalaya, Jawa Barat melaporkan mantan pacarnya berinisial E ke polisi.
Hal ini lantaran video bugilnya disebarluaskan ke media sosial oleh mantannya tersebut karena tidak terima diputuskan.
Korban melaporkan kejadian tersebut bersama Ibu Kandung dan Tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Selasa, 17/3/2020.
Dalam keterangan Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui sosial media Facebook 2019 silam
Keduanya pun berpacaran dan saking tukar nomor Whatt’sApp dan pacaran jarak jauh tanpa pernah tatap muka secara langsung.
“Sejak awal juni 2019 lalu, korban pertama diminta untuk melakukan adegan porno dengan melakukan adegan porno melalui Video Call Whatt’sApp. Korban selalu menuruti permintaan pelaku.” Katanya.
“Tapi korban tidak tau kalau pelaku merekam saat dirinya video call.”Tambahnya.
Lanjut Ato, korban mengaku pelaku telah beberapa kali meminta korban memerankan adegan porno melalui video call
“Sampai akhirnya pada februari 2020 lalu pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan pacaran melalui dunia maya tersebut. Pelaku juga kerap mengancam korban akan menyebar adegan porno saat video call jika tidak mau kembali menjalin hubungan dengannya.” Ujarnya.
“Video adegan porno korban pun disebarkan oleh pelaku ke teman-teman korban melalui WhattsApp. Karena Pelaku punya nomor teman-temannya.” Tutupnya.(*)