IDEAtimes.id, Makassar;- Dengan mempertimbangkan situasi nasional, Polri memutuskan untuk sementara menutup gerai layanan SIM dan Samsat di seluruh Indonesia.
Perkecualian bisa dilakukan di wilayah-wilayah yang belum ditemukan kasus Covid-19, bisa tetap membuka gerai SIM dan Samsat, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan hasil koordinasi dengan pihak terkait mengenai upaya penanganan Covid-19.
“Ya jadi Keputusan tersebut semata-mata pertimbangannya untuk guna mencegah penyebaran Covid-19 pada masyarakat khususnya di ruang pelayan publik lingkungan Polri,”ungkap Kabid Humas, Rabu (25/03/2020) di Mapolda Sulsel.
“ Jadi saya sampaikan bahwa Penutupan layananan SIM STNK & BPKB adalah berdasarkan Penilaian Kasatker masing-masing, dan, hasil kordinasi dengan Instansi terkait, seperti Keputusan BPBD dan Dinas Kesehatan Wilayah masing-masing. Jadi kemungkinan akan dilakukan rapat koordinasi sebagai acuan dibuka atau ditutup Layanan Polri,”jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Jumat, 27/3/2020.
Lebih lanjut Kabid humas menjelaskan untuk Samsat daerah lain, penutupannya pelayanan masih berkoordinasi dengan Instansi terkait setempat, jadi masih buka dan berjalan seperti biasa namun menerapkan sistem pelayanan dengan model sosial distancing serta proses pelayanan harus mengacu sesuai SOP masa tanggap Darurat COVID 19, dan dalam proses pelayanan menggunakan alat pengukur suhu, menggunakan dan menyiapkan masker, sarung tangan dan Hand sinitizer atau cuci tangan.
“ Terkait hal tersebut, Kami juga sudah Konfirmasi ke Dir Lantas Polda Sulsel, dan willayah Polda Sulsel yang menutup Pelayanannya untuk sementara , yaitu Samsat Pinrang dan Samsat Pare-pare, “Katanya.
“Dan untuk lebih aman dan eektifnya saya himbau masyarakat menggunkan layanan Samsat online ”tutupnya.(*)