IDEAtimes.id, Makassar;- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. HM Nurdin Abdullah, memimpin langsung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Hal ini membuat struktur gugus tugas di Sulsel kembali berubah untuk yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, gugus tugas dipimpin oleh Kepala BPBD Sulsel, kemudian Pangdam XIV Hasanuddin. Gugus tugas terbaru yang diketuai Nurdin Abdullah, tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 954/III/Tahun 2020. Ini berdasarkan arahan dari Mendagri, dimana kepala daerah menjadi ketua gugus tugas.
Nurdin Abdullah kemudian menjelaskan perubahan yang terjadi. Untuk struktur pertama diketuai oleh Kepala BPBD Sulsel, Nimal Lahamang. Ini disesuaikan dengan struktur gugus tugas di pusat.
“Pertama itu, karena kita melihat bahwa di pusat itu ketua gugus tugasnya adalah Kepala BNPB. Sehingga supaya jalur komunikasinya bisa lebih baik, maka kita tunjuklah kepala BPBD sebagai ketua, wakil ketuanya adalah kepala dinas kesehatan,” kata Nurdin Abdullah, Selasa 7 April 2020.
Tetapi pada waktu pelaksanaan berjalan, ternyata kedua pimpinan OPD tersebut mendapatkan masalah.
“Kepala Dinas Kesehatan positif (Covid-19) dan kepala BPBDnya juga sakit. Tapi dia tidak positif, dia hanya sakit dan intinya negatif,” sebutnya.
Selanjutnya, Gubernur bersama Forkopimda melakukan pertemuan mengevaluasi kerja gugus tugas.
Akhirnya disepakati bahwa Pangdam XIV Hasanuddin sebagai ketua gugus tugas. Tim ini kemudian melakukan kerja cepat, membentuk struktur baru, termasuk memindahkan posko gugus dari Baruga Pattingaloang, Rujab Gubernur, ke Balai Prajurit M Yusuf.
“Sistem dibuat, alur tugas jelas, dibuat siapa mengerjakan apa, langsung bekerja. Luar biasa, sementara ini berjalan dengan baik, kita mendapat lagi surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Ketua Gugus Tugas itu dipimpin langsung oleh Gubernur, Wakil Ketua Pangdam atau Danrem,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekarang ini sistem sudah terbangun dengan baik dan sudah bekerja, tidak ada yang berubah. Yang berubah hanyalah struktur dan gubernur sebagai ketua. (*)