Kamis, Oktober 10, 2024

Empat Terduga Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah COVID-19 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terkait

IDEAtimes.id, Gowa;- Penyidik Polres Gowa menetapkan empat orang terduga pelaku sebagai tersangka usai menggelar aksi penolakan pemakaman terhadap jenazah yang diduga terjangkit virus Corona pada 02 April 2020.

TKP aksi penolakan terjadi di Jl. Teratai Indah Macanda Kabupaten Gowa atau lahan milik Pemprov Sulsel yang dijadikan sebagai lokasi pemakaman terhadap jenazah diduga terjangkit COVID -19.

Sebelum dilakukan pembubaran aksi dan penangkapan terhadap empat tersangka pihak kepolisian telah berupaya memberikan himbauan kepada para tersangka agar tidak melakukan aksi penolakan namun para pelaku malah memblokir jalan serta membakar ban dan menutup akses jalan dengan batang kayu.

Melihat hal tersebut kemudian Kapolres Gowa AKBP Boy Samola didampingi Dandim 1409 Gowa Letkol Arh. M. Suaib dan para personil pengamanan pada saat kejadian pada Kamis 02 April 2020 melakukan upaya pencegahan namun penolakan tetap dilakukan selanjutnya 5 orang terduga pelaku diamankan.

Pasca dilakukan interogasi dan pemeriksaan kemudian penyidik Polres Gowa menetapkan 4 orang terduga pelaku sebagai tersangka pada tanggal 2 April 2020 dan penahanannya telah dilakukan sejak 03 April 2020.

Penetapan ke empat terduga pelaku sebagai tersangka didahului dengan dilakukannya gelar perkara dan mrmegiksa sefikitnya 11 orang saksi.

Awalnya ada 5 warga yang diamankan saat aksi penolakan dilakukan namun salah satu terduga pelaku berinisial SM (48) masih berstatus saksi dan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka namun proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32) dan RD (42) dan peran dari ke empat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan, Senin, 13/4/2020.

Terhadap ke empat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 bulan 2 Minggu penjara dan maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi atas penetapan tersangka membenarkan informasi tersebut.

“benar penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku sebagai tersangka dan saya kembali ke ingatkan kepada warga kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan nila hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum,” tegasnya.(*)

spot_img
Terkini

Eks Ketua LMND Hingga Termuda , Akom Dilantik Sebagai Anggota KPID Sulsel 2024 – 2027

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pj Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Fakrulloh secara resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah...
Terkait
spot_img
Terkini

Eks Ketua LMND Hingga Termuda , Akom Dilantik Sebagai Anggota KPID Sulsel 2024 – 2027

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pj Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Fakrulloh secara resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah...

Berita Lainnya

spot_img