IDEAtimes.id, Makassar;- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Pemerintah Kota Makassar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penetapan itu melalui surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 Kamis, 16/4/2020.
Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr. Andi Surahman Batara berharap langkah penerapan PSBB harus jelas dan terukur.
“Setelah disetujui PSBB di Kota Makassar. Maka selanjutnya adalah langkah implementasinya harus jelas dan terukur. Harus segera ditindaklanjuti. Bagaimana implementasinya di pemukiman warga.”Ungkap Andi Surahman kepada Ideatimes.id, Kamis, 16/4/2020.
Sekretaris KNPI Sulsel ini mengambil contoh, ditempat umum seperti Bandara apakah akan dilakukan penutupan atau tidak.
“Di tempat-tempat umum. Seperti misalnya di Bandar Udara. Apakah penerbangan di tutup.kalau tetap di buka bagaimana tindakan pemerintah terhadap para penumpang yang baru tiba.”Jelasnya.
“Begitu juga di Pelabuhan. Bagaimana akses darat masuk dan keluar ke Makassar?. Ini semua harus jelas.Walikota Makassar harus segera menerbitkan SOP PSBB di Kota Makassar. Segera dibuat dan disosialisasikan ke Masyarakat.” Tutupnya.(Ik/Dn)