Kamis, Juni 4, 2026

Danny Pomanto Ganti RT/RW, Ketua Golkar Makassar : Itu Menambah Pengangguran

Terkait

IDEAtimes.is, MAKASSAR – Ketua Golkar Makassar Munafri Arifuddin menyoroti pergantian Ketua RT/RW di Kota Makassar.

Kepada awak media, Munafri mengatakan, pergantian RT/RW oleh pemerintah kota merupakan fenomena aneh dan lucu.

Pasalnya kata dia, orang yang sudah berpenghasilan kemudian diganti dengan orang yang menganggur.

“Sudah ada yang bekerja sebagai RT/RW kemudian diganti oleh orang baru yang sebelumnya menganggur, jadi yang diganti ini kembali nganggur, artinya kelompok pengangguran tetap ada.” ungkap Appi sapaan Munafri saat ditemui di kantor Golkar Makassar, Kamis, (10/11).

Padahal, lanjut Appi, seharusnya pemerintah kota menciptakan lapangan kerja dan membuat sesuatu menjadi lebih baik sehingga kesempatan kerja lebih banyak.

“Contoh misalnya perbaiki pasar-pasar yang ada kemudian direnovasi sebaik mungkin, semisal pasar terong yang dulunya satu toko hanya 10 orang yang membeli tapi karena sudah bagus akhirnya sudah puluhan orang yang datang setiap harinya.” tegasnya.

“Kinerja seperti itu yang kita inginkan, artinya mengurangi pengangguran tapi tidak menciptakan pengangguran baru. Bayangkan kalau pasar bagus, bersih, kan bisa menyerap tenaga kerja baru bagi masyarakat sekitar.” terang dia.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengganti seluruh Ketua RT/RW.

Meski belum menentukan jadwal pemilu raya RT/RW, namun Danny Pomanto menunjuk Pejabat Sementara (Pj). (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Andi Sudirman, Satu-satunya Gubernur di Indonesia yang jadi Pembicara di Forum Strategis Nasional 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun...
Terkait
Terkini

Andi Sudirman, Satu-satunya Gubernur di Indonesia yang jadi Pembicara di Forum Strategis Nasional 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun...

Berita Lainnya