IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Makassar Ahmad Susanto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Melansir Detik.com, Ahmad Susanto diperiksa terkait penggunaaan dana hibah KONI Kota Makassar, Jumat, (15/3).
Menanggapi itu, Ahmad Susanto membantah dan mengklarifikasi soal pemberitaan dirinya yang diperiksa Kejari.
“Saya bukan menjalani pemeriksaan (Kejari) tapi hanya dimintai klarifikasi. Bukan pemeriksaan.” ungkap Ahmad Susanto di kantor KONI Makassar, Senin, (18/3).
Ahmad juga mengklaim jika KONI Makassar dalam pengelolaan anggaran mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Untuk pengelolaan keuangan kami mendapatkan WTP dari BPK. Dan dari selurug KONI se Indonesia, kami dalam pertanggungjawaban keuangan paling tertib.” tegasnya.
Apa itu Opini Wajar Tanpa Penngecualian ?
Melansir situs resmi BPK, Opini WTP merupakan penilaian tertinggi atas laporangan keuangan.
Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, operasional arus kas, dan perubahan ekuitas, serta calk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (sap).
WTP bisa diraih oleh pemerintah pusat, provinsi, daerah dan instansi terkait apabila memenuhi beberapa kondisi.
Seperti bukti pemeriksaan yang cukup memadai telah terkumpul, dan pemeriksa telah melaksanakan penugasan sedemikian rupa sehingga mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
Kemudian semua aspek dari standar umum SPKN telah dipatuhi dalam penugasan pemeriksaan.
Seluruh laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan) telah lengkap disajikan.
Dan laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAP).
Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan informatif yang cukup telah tercantum dalam catatan atas laporan keuangan serta bagian-bagian lainnya dari laporan keuangan tersebut. (*)