IDEAtimes.id, PALOPO – Tim Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin berusaha meloloskan calonnya pasca dinyatakan TMS oleh KPU.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal – Akhmad dinyatakan TMS oleh KPU setelah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon, Sabtu, (14/9).
Juru Bicara Trisal – Akhmad yaitu Haedar Djidar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan Bawaslu kota Palopo.
“Salah satunya adalah langkah pertama dalam melakukan mediasi kepada Bawaslu. Yang nantinya kalau saya tidak salah tadi informasi dari Sekretaris Tim hari Selasa itu akan dimulai ya.” ungkap Haedar, kemarin pasca putusan KPU.
“Sejak diterima dan terhitung hari kerja berarti dua hari Selasa dan Rabu itu bisa dilakukan proses mediasi.” jelasnya.
Namun, kabar mulai berhembus diduga ada oknum tim Trisal – Akhmad melakukan komunikasi ke KPU RI.
Informasi yang diterima, oknum tersebut diduga meminta salah satu komisioner KPU RI agar KPU Palopo menganulir putusan tersebut.
Namun isu itu kemudian langsung ditepis oleh Tim Trisal – Akhmad. Haedar Djidar melalui sambungan telpon menegaskan pihaknya menempuh jalur berdasarkan aturan.
“Tidak benar itu, tidak ada itu (intervensi). Sederhana saja, kami akan menempuh jalur mediasi melalui Bawaslu dan itu sesuai dengan peraturan Bawaslu.” ungkap Jubir Trisal – Akhmad, Minggu, (15/9).
“Jadi pasca putusan, kami akan melakukan itu (mediasi) sesuai prosedural yang berlaku. Yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.” jelas mantan Ketua KPU Palopo ini.
Sementara itu, KPU Palopo juga membantah mendapat tekanan dari pusat terkait putusan tersebut.
Muatzir, komisioner KPU Palopo mengatakan, tidak ada intervensi atau tekanan apapun dari KPU RI terkait putusan ini.
“Tidak (benar) itu. Mana ada intervensi begitu. Kami memang konsultasi, dan mereka menjelaskan soal pengambilan keputusan di mana kami diminta berjalan sesuai aturan yang ada, jangan sampai melanggar.” tegasnya.
“Jadi tidak benar itu ada isu begitu.” tuturnya.
Selain itu, Muatzir juga membeberkan jika keputusan yang diambil KPU Palopo sudah berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Nah soal keputusan kita itu kan ada masa tanggapan masyarakat, nah kalau ada yang memberi tanggapan lantas dia mengikutkan bukti – bukti dan itu bisa dijadikan dasar yah kita bisa buat klarifikasi tapi kalau tidak ada yah tidak. Kan jalan sesuai aturan.” tegasnya lagi.
“Waktunya itu terhitung mulai hari ini 15 hingga 18 September 2024.” tutup dia. (*)