Jumat, Februari 14, 2025

Trisal – Akhmad Dinyatakan TMS, KPU Palopo : Kita Bekerja Sesuai Aturan

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo buka suara pasca mengeluarkan putusan hasil penelitian administrasi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Dalam putusan itu, KPU menyatakan tiga calon memenuhi syarat dan satunya lagi tidak memenuhi syarat atau TMS.

Komisioner Muatzir mengungkapkan, keputusan yang diambil KPU Palopo sudah berdasarkan aturan dan arahan dari KPU RI.

Itu kata dia setelah KPU Palopo berkonsultasi dengan KPU RI sebelum mengumumkan hasil verifikasi administrasi.

“Kita sudah dapat arahan dari KPU RI bapak Idham Holik, disampaikan bahwa (soal putusan) jalankan sesuai aturan. Jangan sampai melanggar (aturan).” ungkapnya saat ditemui, Minggu, (15/9).

Sehingga menurutnya, keputusan yang diambil KPU bukan suatu kekeliruan.

Selain itu, ia juga menyampaikan jika ada waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terkait hasil ini.

“Nah soal keputusan kita itu kan ada masa tanggapan masyarakat, nah kalau ada yang memberi tanggapan lantas dia mengikutkan bukti – bukti dan itu bisa dijadikan dasar yah kita bisa buat klarifikasi tapi kalau tidak ada yah tidak. Kan jalan sesuai aturan.” tegasnya.

“Waktunya itu terhitung mulai hari ini 15 hingga 18 September 2024.” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Tahun 2024.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Sabtu (14/9/2024), KPU Palopo menyatakan satu bakal paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut tertuang dalam surat KPU Palopo bernomor NOMOR: 681/PL.02.2-PU/7373/2024.

Dalam surat itu, tercatat ada empat bakal paslon wali kota Palopo.

Pertama sesuai jadwal mendaftar ke KPU, yaitu Rahmat Masri Bandaso berpasangan Andi Tenri Karta.

Kemudian bakal paslon Putri Dakka dan Haidir Basir, bakal paslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Selanjutnya, bakal paslon Farid Kasim Judas dan Nurhaenih.

Dalam poin ketiga pengumuman KPU Palopo, pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama TRISAL TAHIR, Bsc dan Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, SE. M.Si dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT,” tulis pengumuman KPU Palopo yang diteken Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin. (*)

spot_img
Terkini

KLB Partai Gerindra, Prabowo Subianto Kembali jadi Ketua Umum 2025-2030

IDEAtimes.id, JAKARTA - Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Kamis, 13 Februari 2025, di kediaman Ketua Umum...
Terkait
Terkini

KLB Partai Gerindra, Prabowo Subianto Kembali jadi Ketua Umum 2025-2030

IDEAtimes.id, JAKARTA - Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Kamis, 13 Februari 2025, di kediaman Ketua Umum...

Berita Lainnya