IDEAtimes.id, BULUKUMBA – Petahana calon bupati Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Muchtar Ali Yusuf alias Andi Utta dilapor ke Bawaslu RI atas dugaan larangan mutasi ASN enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Andi Utta dilaporkan oleh warga Bulukumba bernama Akbar Nur Arfah.
Laporan Akbar di Bawaslu RI teregister dengan nomor : 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, tanggal 7 Oktober 2024.
Akbar melaporkan dugaan pelanggaran Andi Utta sebagai petahana Pilkada Bulukumba dengan membawa bukti, salah satunya surat keputusan (SK) mutasi ASN dalam rentang waktu bulan Maret 2024 sampai September 2024.
Kuasa hukum Akbar, Saiful mengatakan, Andi Utta sebagai petahana calon bupati Bulukumba diduga melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Kalau merujuk pasal 71, petahana seharusnya tidak boleh lagi melakukan mutasi terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba setidak-tidaknya tanggal 21 Maret 2024, karena penetapan pasangan calon itu tanggal 22 September 2024 kecuali ada izin dari Mendagri,” kata Saiful dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
Mengutip sanksi pelanggaran pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Andi Utta terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.
Kuasa hukum lainnya, Nasrum menambahkan, Andi Utta tidak hanya melakukan mutasi sebelum ditetapkan sebagai calon, politisi Gerindra itu bahkan menerbitkan SK mutasi ASN saat masa cuti.
“Petahana diduga melakukan Mutasi pada saat sudah izin cuti di luar tanggungan negara, yakni SK Mutasi atas nama Mustaina tertanggal 30 September 2024,” kata Nasrum.
“Sedangkan penjabat gubernur memberikan izin cuti kepada Petahana mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” imbuh Nasrum.
Laporan Dinyatakan Memenuhi Syarat
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima dokumen dari Bawaslu RI terkait laporan Akbar terhadap Andi Utta.
Menurut Wawan, laporan Akbar dinyatakan memenuhi syarat materil dan formal oleh Bawaslu RI untuk dilakukan penulusuran pelanggaran administrasi yang disangkakan kepada Andi Utta.
“Baru-baru kami melakukan rapat karena berdasarkan petunjuk dari pimpinan bahwa karena hasil kajian awal Bawaslu RI telah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Wawan saat dihubungi wartawan di Makassar, Kamis petang.
Wawan menjelaskan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu RI memuat dugaan pelanggaran pidana sehingga kasus tersebut juga dibahas dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Bulukumba.
Wawan menyebut, pihak terlapor pernah melayangkan dugaan pelanggaran yang sama ke Bawaslu Bulukumba, namun alat bukti yang diajukan berbeda.
“Tetapi alat bukti yang dilampirkan itu relatif berbeda dengan yang kemarin,” katanya. (*)