IDEAtimes.id, PALOPO –Penetapan tersangka calon walikota Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah palsu masih bergulir di Polres Palopo.
Hanya saja, hingga saat ini Trisal Tahir belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kita sementara berkoordinasi dengan semuanya. Kita berharap yang bersangkutan kooperatif dan memberi contoh penegakan hukum,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayyed Ahmad Adidi, kepada awak media, Minggu (20/10/2024).
Diketahui, masa kadaluarsa kasus Trisal akan berakhir Selasa (22/10/2024) lusa.
Jika yang bersangkutan tidak hadir kata AKP Sayyed, maka kasus tersebut dianggap kadaluarsa.
“Kasus pidana pemilu tenggat waktunya 14 hari hari kerja, lewat dari itu dianggap kadaluarsa dan tidak bisa diproses. Yang bisa dilakukan adalah upaya hukum lain,” katanya.
Jika kasus ini kadaluarsa ungkap Kasatreskrim, pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil penyidikan ke Bawaslu bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif.
Nantinya, Bawaslu akan menentukan upaya lain sesuai hasil rekomendasi dari Tim Gakumdu yang melibatkan, kepolisian dan kejaksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan saat ini, Trisal Tahir berada di Jakarta.
Sebelumnya, Trisal Tahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftar pencalonan wali kota Palopo.
Selain Trisal Tahir, Gakumdu juga menetapkan 3 komisioner KPU Kota Palopo sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Irwandi Djumadin, Ketua KPU, dan dua anggota Komisioner lainnya masing-masing Abbas Djohan dan Muhatsir M Hamid. (*)