Jumat, Desember 6, 2024

KPU Sulsel Ingatkan Paslon, Kampanye Pilkada di Media Massa Dimulai 10 November

spot_img
Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan seluruh pasangan calon gubernur, wali kota dan bupati bahwa penayangan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 10 November 2024.

“Tahapan kampanye di media dilaksanakan 13 hari dan baru dimulai 10 sampai 23 November. Kami ingatkan ini kepada peserta pilkada dan khususnya perusahaan media agar tidak dulu menayangkan iklan paslon sebelum tahapan dimulai,” ujar Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain, dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye Iklan Media yang digelar di Makassar, Sabtu (2/11/2024).

Hasruddin Husain menyebut, ada dua kategori kampanye paslon di media massa. Pertama adalah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan kedua iklan atas inisiatif peserta pilkada.

KPU Sulsel kata Hasruddin Husain, akan memfasilitasi iklan kampanye paslon gubernur di media cetak dan media elektronik dalam hal ini adalah lembaga penyiaran.

“Sementara ini kita menunggu desain iklannya dari paslon untuk media cetak. Karena mereka sendiri yang desain sendiri sebelum kita iklankan,” jelas mantan Ketua KPU Kota Parepare ini.

Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Data dan Informasi, Alamsyah juga meminta paslon maupun perusahaan pers agar mentaati aturan kampanye di media.

“Kalau bisa mulai sekarang didaftarkan [iklan] paling lambat 9. Ini bukan tekanan yah, tapi ini berdasarkan tahapan. Nanti eksekusi pemasangan iklannya tanggal 10 November,” kata Alamsyah di tempat yang sama.

Alamsyah berharap setelah tanggal 23 November atau masa tenang Pilkada 2024, tak ada lagi paslon maupun media massa yang menayangkan iklan kampanye.

“Kalau ada laporan kampanye di masa tenang pasti kita akan tindak lanjuti,” imbuh Alamsyah.

Jaga Netralitas

Dalam sosialisasi ini, Praktisi Media Fachruddin Palapa, meminta perusahaan pers agar mengedepankan kode etik jurnalis dalam pemberitaan maupun kampanye calon kepala daerah.

Fachruddin menyebut wartawan tidak boleh menjadi perpanjangan atau pengeras suara dari calon kepala daerah.

“Jurnalis tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kandidat. Apalagi jadi pengeras suara. Boleh jadi tim sukses, tapi cuti atau mundur dulu,” kata Fachruddin Palapa.

Sementara itu, Akademisi Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Andi Fadli meminta media tidak memihak ataupun menyebar hoaks.

Fadli yang juga mantan komisioner KPI pusat mendorong insan pers agar memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kasih pencerahan, berikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kalau harus menayangkan berita kerjasama, harus juga proporsional,” jelas Andi Fadli. (*)

spot_img
Terkini

Dari Makassar, FSPPB dukung Penuh Swasembada Energi Prabowo – Gibran

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming...
Terkait
Terkini

Dari Makassar, FSPPB dukung Penuh Swasembada Energi Prabowo – Gibran

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming...

Berita Lainnya

spot_img