Minggu, Desember 8, 2024

Politisi NasDem : Rudianto Lallo dorong Revisi KUHAP, RMS Rendahkan Cawagub Azhar

spot_img
Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dua politisi NasDem Sulsel Rusdi Masse (RMS) dan Rudianto Lallo terus menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.

Pasalnya, keduanya yang sama – sama berstatus anggota DPR RI dan berada di Komisi III menjadi sorotan media.

RMS misalnya, baru – baru ini menjadi sorotan masyarakat Sulawesi Selatan usai pernyataan kontroversinya yang disampaikan saat kampanye di Pinrang.

Ketua DPW NasDem Sulsel itu secara terang – teranganan menyebutkan jika Cawagub Sulsel Azhar Arsyad adalah caleg Gagal namun tetap ingin maju di Pilgub.

Berdasarkan video yang beredar dengan durasi satu menit itu, RMS menyindir Azhar Arsyad yang maju sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Suami Fatmawati Rusdi itu mengatakan bahwa Azhar gagal di Pileg tapi ingin maju di Pilgub.

Bahkan kegagalan Azhar di Pileg 14 Februari lalu dianggap sebagai bentuk hukuman warga Pinrang.

Itu disampaikan RMS ketika mengkampanyekan pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) di Pinrang.

“Calon Wakil Gubernur yang mengaku orang Pinrang, tapi tidak ada apa–apa yang dia bisa bawa ke Pinrang. Saya ini orang Pinrang, sedangkan kau Caleg tidak terpilih apalagi jadi Wakil Gubernur,” kata RMS dihadapan warga.

“Orang Pinrang menghukum dia. Maka untuk meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Pinrang bersama lebih baik Andalan Hati,” sambungnya.

Namun pernyataan RMS itu menuai sorotan dari berbagai pihak dan dianggap merendahkan Azhar Arsyad.

Seperti yang dilontarkan pendiri Gerakan Nahdlatul Ulama (NU) Kultural Mustafa Irate.

Dia menilai, menilai pernyataan RMS bukanlah pernyataan berkelas dan menganggap politisi NasDem tersebut tdiak punya kualitas yang memadai.

“Pernyataan ngawur yang mungkin hanya keluar dari seorang yang sedang mabuk atau sakao.” ungkap Mustafa Irate.

“Azhar memang gagal maju tapi perolehan suara pribadi nya tetap jauh melampaui raihan suara teman – teman semua di partainya. Dan ini kemudian tidak boleh dianggap tdiak layak untuk maju.” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bappilu NasDem Rudianto Lallo, mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Menurutnya, hukum acara itu sudah usang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini.

“Hukum acara kita sudah dari 1981, berarti sudah 43 tahun. Saya khawatir norma-norma yang ada di KUHAP sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian, lebih tepat bahasanya mungkin sudah usang,” ujar Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11) kemarin.

Mantan Ketua DPRD Maakssar itu mengatakan, pembaharuan KUHAP sangat diperlukan setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah direvisi pada 2023 lalu.

“Seiring dengan KUHP kita yang sudah lahir sebagai produk dalam negeri, ya sejatinya hukum acara kita juga harus direvisi,” tandasnya.

“Soal putusan praperadilan, misalnya. Ketika sudah ada putusan praperadilan, penegak hukum sejatinya tidak lagi mencari-cari akal untuk mentersangkakan kembali. Nah ini perlu dinormakan, diperjelas lagi dalam KUHAP kita ke depan. Hukum itu alat untuk mentransformasi perubahan. Kalau KUHAP sudah kita pakai 43 tahun, ya sudah perlu kita revisi,” tegas Rudianto. (**)

spot_img
Terkini

BSI KCP Belopa Luwu Perkenalkan Super Aplikasi BYOND Lewat Senam Bareng Dispora

IDEAtimes.id, LUWU - Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Belopa Kabupaten Luwu memperkenalkan aplikasi BYOND kepada masyarakat Luwu. Bersama Dispora Luwu,...
Terkait
Terkini

BSI KCP Belopa Luwu Perkenalkan Super Aplikasi BYOND Lewat Senam Bareng Dispora

IDEAtimes.id, LUWU - Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Belopa Kabupaten Luwu memperkenalkan aplikasi BYOND kepada masyarakat Luwu. Bersama Dispora Luwu,...

Berita Lainnya

spot_img