IDEAtimes.id, JAKARTA – Polda Sulawesi Selatan mengungkap tiga nama tersangka kasus peredaran kosmetik atau skincare yang mengandung merkuri di Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka dalam kasus itu yakni MH, suami Fenny Frans MS dan dan seorang pria AS.
Namun pasca ditetapkan, tiga tersangka ini menjadi perbincangan hangat diseluruh kalangan masyarakat.
Hal itu disebabkan karna tidak ditahannya para pelaku skincare berbahaya tersebut.
Justru Polda Sulsel melakukan penangguhan penahanan yang sudah banyak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI A. Muzakkir Aqil juga menyoroti Polda Sulsel.
“Polda Sulsel sudah menetapkan sebagai Tersangka tapi kenapa tidak melakukan penahanan.” ungkap Muazakkir Aqil saat dihubungi, Minggu, (17/11)
Dia menilai, Polda Sulsel terkesan memberi perlakuan khusus terhadap ketiga tersangka.
“Ini ada apa, dimata Hukum kita semua sama, tidak ada yang harus di istimewakan.” tambahnya
Lebih Lanjut Politisi Demokrat itu menekankan terhadap Polda Sulsel agar tersangka peredaran kosmetik diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita minta Polda Sulsel agar melakukan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, kita tidak mau ada stigma dimasyarakat kalau ternyata Hukum di Indonesia lebih khusus di Sulsel itu bisa dibeli, kedua ternyata Hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah.” tegas anggota Fraksi Demokrat ini.
Apalagi kata dia, dirinya sering mendapat aduan terkait produk skincare yang mengandung merkuri itu dari masyarakat terkhusus di daerah pemilihannya.
“Banyak sekali informasi yang sifatnya aduan yang masuk, terutama Aduan masyarakat di dapil Saya di Dapil 2 di Sulawesi Selatan.” tandas dia. (*)