IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Ahmad Susanto resmi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI.
Penetapan tersangka Ahmad Susanto dilakukan bertepatan Hari Antikorupsi se-dunia (Hakordia) 9 Desember 2024.
AS ditetapkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran 2022/2023.
Selain AS, dua orang lainnya juga ditetapkan oleh Kejari Makassar.
Dua orang itu adalah MT selaku Sekum KONI Kota Makassar masa bakti 2022 – 2026 dan RNS Kepala Sekretariat KONI Makassar.
Ketiganya disangka-kan pasal Primair melanggara Pasal 2 UU Pemberantasan TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subs pasal 3 UU (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, penyidik Kejari telah menetapkan tiga tersangka usai pemeriksaan.
“Tiga orang telah ditetapkan tersangka yaitu AS (Ketua KONI), MT (Sekum KONI) dan RNS (Kepala Sekretariat).” ungkap Andi Alamsyah, Senin, 9/12) lalu.
Lantas siapa pengganti kepemimpinan Ahmad Susanto di KONI ?
Saat ini, desas desus penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Makassar terus mencuat.
Baru – baru ini, salah satu pengurus KONI Makassar Mochtar Juma mengkalim telah ditunjuk sebagai Plt Ketua KONI Makassar.
MJ mengakui penunjukan dirinya melalui usulan hasil rapat pleno pimpinan KONI Makassar.
‘’Roda organisasi ini harus jalan. Tidak boleh menunggu lama. Ini untuk menjamin kontiunitas terlaksananya program kerja secara optimal. Dan, saya kira ini sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) KONI,” jelas MJ.
Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kota Makassar Andi Yasin Iskandar.
Achil sapaan akrabnya menegaskan jika hingga saat ini pasca penetapan tersangka AS belum ada Plt Ketua Umum.
“Belum ada (PLT), pimpinan masih dilanjutkan wakil ketua umum 1 bapak HM Kusayyeng.” ucapnya, Minggu, (19/1).
“Ini juga sejalan dengan AD/ART KONI Pasal 29 apabila ketua berhalangan tetap maka dilanjutkan oleh Wakil Ketua atau unsur pimpinan lainnya.” katanya.
Lanjut pria akrab disapa Achil itu, pengusulan (PLT) bisa dilakukan apabila ketua umum berhalangan tetap sesuai pasal 28 AD/ART KONI.
Dia pun menyayangkan adanya pihak yang mengklaim dirinya sebagai PLT ketua KONI Makassar.
“Tentu kita menyayangkan adanya pihak yang mengkalim atau memaksa dirinya mengaku sebagai PLT Ketua.” tegasnya.
“Kita juga sudah melayangkan surat ke KONI Provinsi untuk melakukan telaah. Dan kita harap Ketua Provinsi bisa lebih arif dan bijak.” ujarnya.
Selain itu, tutur Achil sapaannya, KONI Makassar juga terus melakukan komunikasi dengan wali kota dan wakil wali kota Makassar terpilih.
“Kita juga terus melakukan koordinasi dengan bapak Munafri Arifuddin sebagai wali kota terpilih bagaiman masa depan olahraga kota Makassar.” tandasnya. (*)