Kamis, Februari 6, 2025

Ini Daftar Perusahaan di Makassar yang Memanfaatkan Pantai dan Ruang Laut

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemanfaatan Laut sebagai tempat usaha di kota Makassar, Sulawesi Selatan ini menjadi sorotan.

Pasalnya, baru-baru ini, ramai pagar laut di Kabupaten Tangerang yang dibongkar oleh pemerintah.

Pagar laut di Tangerang, yang terbuat dari bambu dengan tinggi sekitar 6 meter, berdiri sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Parahnya, area pagar laut di Tangerang kemudian diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Atas penemuan itu, kawasan laut Makassar turut menjadi sorotan mengingat banyaknya aktifitas perusahaan yang menafaatkan laut dan pantai.

Perusahaan tersebut menggunakan wilayah pantai dan laut itu sebagai tempat usaha komersil.

seperti kawasan Center Point of Indonesia (CPI), kemudian Pantai Indah Bosowa dan Pantai Akkarena.

Lantas bagaimana aturan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) soal Pemanfaatan ruang laut dan apakah bisa punya sertifikat ?

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya mengungkapkan pemanfaatan ruang laut melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan masyarakat pesisir.

“Pengaturan dalam pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat akan memberikan kepastian hukum, kepastian ruang serta kepastian berusaha dan berinvestasi bagi pengguna ruang laut,” ujar Victor.

Lebih lanjut dijelaskannya pemanfaatan ruang laut yang mengedepankan prinsip ekonomi biru dan kesesuaian dengan rencana zonasi perlu dipahami oleh masyarakat.

Karenanya, KKP menjangkau seluruh subyek pemanfaatan ruang laut untuk memberikan pemahaman melalui berbagai sosialisasi terarah kepada masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap. Salah satunya yang dilaksanakan di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau pertengahan Juni lalu.

Aturan KKPRL sesuai Undang-undang

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Aturan ini mengamanatkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL

Sementara PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.

Berikut daftar Perusahaan di Makassar yang memanfaatkan pantai dan ruang laut

Pantai Indah Bosowa (PT Bosowa Wisata Indonesia)
Pantai Akkarena (PT Gowa Makassar Tourism Development atau GMTD)
Centre Poin Of Indonesia atau CPI (Pemprov Sulsel dan PT Ciputra Development Tbk)

spot_img
Terkini

SAH! Appi – Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota – Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau Appi-Aliyah sebagai pasangan calon...
Terkait
Terkini

SAH! Appi – Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota – Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau Appi-Aliyah sebagai pasangan calon...

Berita Lainnya