Minggu, Mei 25, 2025

Kejari Makassar Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) kota Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar.

Keduanya berinisial HH dan JTU ditetapkan tersangka, Jumat, 15 Februari 2025 oleh Penyidik Tidak Pidaha Khusus Kejari Makassar.

HH dan JTU merupakan Even Organizer (EO) pada malam juara tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KONI Kota Makassar.

“Juga pembukaan dan penutupan Porkot Tahun 2023 dan kampung Atlit 2023.” ucap Kasi Intel Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah saat dihubungi, Jumat, (15/2).

Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.

Sebelumhya, Kejari Makassar lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.

Adapun dugaan kerugian negara dari penyalahgunaan dana hibah KONI ini adalah Rp5,8 Miliar. (*)

spot_img
Terkini

FKJ-Nur Ucapkan Selamat untuk Naili- Ome’ Sebagai Pemenang PSU Pilkada Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Judas - Nurhaeni menerima hasil...
Terkait
Terkini

FKJ-Nur Ucapkan Selamat untuk Naili- Ome’ Sebagai Pemenang PSU Pilkada Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Judas - Nurhaeni menerima hasil...

Berita Lainnya