IDEAtimes.id, MAKASSAR – Salah seorang pengacara berinisial A dilapor ke Polda Sulawesi Selatan oleh karyawan BUMN, Subhan.
Laporan polisi itu bernomor STTLP/B119/II/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan.
Pengacara tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjual nama Jaksa Pengawas (Jamwas) pada Kejaksaan Agung RI.
Bermula saat itu A diminta untuk mengkomunikasikan persoalan kliennya dalam hal ini mantan Ketua KONI Kota Makassar Ahmad Susanto ke Kejari makassar.
Mendapat tawaran itu, Subhan mengaku A menyanggui dan menyampaikan agar kliennya menyiapkan uang sebesar Rp 800.000.000,-
“Jadi dia sanggupi kemudian si A menyebut beberapa pejabat kejaksaan dengan jaminan penyelesaian persoalan.” kata Subhan, Sabtu, (19/4).
Kata Subhan, sebelum dirinya bersama mantan klien A melakukan pelaporan ke Polda Sulsel, ia telah lebih dulu menyampaikan somasi.
Dan pihak korban (Klien) juga telah melakukan penagihan secara baik baik kepada pengacara berinisial A itu.
“Sebelum pelaporan ke Polda Sulsel, saya sudah menyampaikan somasi dan pihak klien juga sudah melakukan penagihan secara baik tapi di tanggapi dingin, oleh A,” tutur Subhan.
Terpisaj, Pengacara A yang dihubungi awak media mengatakan bahwa nilai yang dituduhkan ke dirinya tak seperti yang disebutkan oleh Subhan.
Dikatakannya adapun kesepakatan biaya Rp 500 juta itu adalah fee operasional jasa lawyer atau Perjanjian Jasa Hukum (PJH)
“Tidak sebesar itu. Perlu saya jelaskan disini, adapun nilainya adalah Rp 500 juta, itu untuk biaya operasional jasa lawyer biasa dikenal dengan istilah PJH,” ujar menantu mantan Bupati Selayar itu.
“Dan dari total komitmen yang sudah dibuat bersama antara klien dan kantor hukum biaya PJH itu sebesar Rp 500 juta, Baru diselesaikan Rp 100 juta,” tambahnya.
Dikatakan A, besaran nilai biaya perjanjian jasa hukum pengacara bukan untuk dirinya.
Namun perjanjian itu dibuat oleh kantor konsultan hukumnya yang berada di gedung MNC grup di Jakarta Pusat.
“PJH itu bukan antara saya dengan klien, Tetapi antar klien kami dan kantor konsultan hukum, Jadi tudingan tersebut ke saya salah alamat,” teganya.
Lebih jauh pengacara berinisial A itu menyebutkan dirinya dan kantor konsultan hukumnya telah sedikit membantu agar Ahmad Susanto (AS) dan Rezeki Nur (Istri) tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang menangani kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI kota Makassar.
“Kami dari kantor konsultan hukum cukup beberapa kali mendampingi beliau saat pemeriksaan dan memberikan pendapat-pendapat hukum kepada klien kami (Ahmad Susanto dan Istrinya) seperti itu yang telah pihak kami lakukan,” imbuh pengacara berinisial A itu.
“Dan tudingan saya menjual nama orang, itu juga tidak pernah. Karena kami seorang Lawyer sama posisinya dengan penegak hukum lainnya dan kami bekerja secara profesional,” tutup pengacara berinisial A itu. (*)