IDEAtimes.id, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif.
Mereka adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, berlangsung di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dua anggota DPR, yakni Adies Kadir (Fraksi Golkar) dan Surya Utama (Fraksi PAN), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
MKD menilai, video Surya Utama yang sempat beredar luas di media sosial bukan merupakan tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap pihak tertentu, melainkan konten yang bersifat bohong (hoaks).
“MKD memutuskan agar keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan. Namun, MKD mengingatkan Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di masa mendatang,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan hasil putusan, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya—Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.
Nafa Indira Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku.
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan.
Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak tanggal penonaktifan yang ditetapkan oleh partai masing-masing.
Adang menegaskan, selama masa nonaktif, kelima teradu tidak akan menerima hak keuangan dari DPR RI.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa kelima anggota DPR RI tersebut diadukan ke MKD karena dianggap memicu reaksi publik pada Agustus 2025 lalu.
MKD menerima pengaduan resmi pada 4, 9, dan 30 September 2025 atas dugaan pelanggaran kode etik dari beberapa pihak terhadap kelima anggota tersebut. (*)