Senin, Desember 9, 2024

Opini : Ketua MA Terpilih di Tengah Wabah

spot_img
Terkait

IDEAtimes.id, Opini;- Indonesia secara konstitusional menjujung tinggi konsepsi negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Salah satu variabel penting dalam keberlangsungan penyelenggaraan bernegara adalah penegakan hukum sebagai ujung tombak tercapainya keadilan.

Dalam proses penegakan hukum (law enforcement), hakim menjadi salah satu aktor utama yang secara fungsional, tidak sekedar memutus suatu perkara dengan barisan pasal-pasal mati atau hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga diberikan ruang untuk menginterpretasi (living interpretator) atau menemukan hukum (rechtsvinding) guna menegakkan keadilan, karena hakim memiliki posisi yang sangat fundamental untuk memastikan terwujudnya keadilan.

Tepat di hari Senin lalu, 6 April 2020, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H terpilih secara demokratis sebagai Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2020-2025. Putra terbaik asal Palembang tersebut meraih 22 suara mengungguli lima kandidat lainnya.

Momen bersejarah ini tentu memunculkan optimisme dan harapan baru para pencari keadilan, meskipun saat ini dihadapkan dengan wabah pandemi Covid-19.

Wakil Tuhan

Ketua Mahkamah Agung merupakan jabatan yang sangat mulia, namun, jika disalahgunakan dapat merendahkan martabatnya sebab banyak godaan duniawi yang siap menjerumuskannya. Apalagi Mahkamah Agung adalah benteng terakhir ditemukannya keadilan. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa, Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga.

Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.” (HR. Imam Empat Hadits shahih menurut Hakim)

Sulit rasanya bagi para hakim untuk menghindar dari pesan sekaligus ancaman yang sangat tegas tersebut. Ibarat wakil Tuhan, di tangan hakimlah, nasib dan masa depan seseorang ditentukan. Olehnya itu, hendaknya hakim senantiasa berpegang teguh pada prinsip prinsip kebenaran dan keadilan. Sebab keduanya merupakan tujuan akhir dari sebuah sistem hukum untuk membangun peradaban bangsa yang bermartabat. Tolok ukur majunya peradaban suatu negara didasarkan pada kehidupan masyarakatnya yang berkeadilan.

Kenyataan menunjukkan bahwa kondisi hakim saat ini belum sepenuhnya sesuai harapan. Terbukti dengan masih banyaknya laporan dan pengaduan kepada Komisi Yudisial tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ada oknum hakim yang tertangkap tangan oleh KPK karena berani melakukan praktik korupsi. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat reformasi di bidang peradilan.

Dampak Pandemi Global

Pengadilan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum. Mirisnya, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan sampai saat ini masih cukup rendah. Dilansir dari Media Indonesia, mantan ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan mengatakan “saya sepakat bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan masih rendah, oleh sebab itu perlu ada self correction”.

Adanya upaya untuk melakukan rekonstruksi rekrutmen hakim diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia sehingga dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengadilan, demi terciptanya keadilan substantif dalam setiap lini kehidupan.

Sebuah semboyan hukum yang sangat terkenal, “Fiat justitia ruat coelum.” artinya, “Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh”. Fatwa dahsyat ini diucapkan oleh seorang pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Nampaknya pepatah tersebut relevan dengan kondisi global saat ini yang sedang diguncang Virus Korona, berdampak langsung terhadap situasi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pendidikan, lingkungan hidup, keamanan dan ketahanan negara. Mahkamah Agung secara progresif meresponnya dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid–19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Mengatur secara teknis tata cara persidangan pidana via teleconference untuk meminimalisir tatap muka langsung dengan para pihak demi memotong mata rantai penularan Virus Korona yang mematikan tersebut.

Selamat bekerja Ketua Mahkamah Agung terpilih. Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab negara dengan amanah, tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa ada diskriminasi (equality before the law). Dan semoga wabah Korona segera berlalu dan kehidupan masyarakat berangsur pulih kembali seperti sedia kala.

Oleh : Abdul Aziz Saleh, S.H., M.H.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

(PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan

spot_img
Terkini

BSI KCP Belopa Luwu Perkenalkan Super Aplikasi BYOND Lewat Senam Bareng Dispora

IDEAtimes.id, LUWU - Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Belopa Kabupaten Luwu memperkenalkan aplikasi BYOND kepada masyarakat Luwu. Bersama Dispora Luwu,...
Terkait
Terkini

BSI KCP Belopa Luwu Perkenalkan Super Aplikasi BYOND Lewat Senam Bareng Dispora

IDEAtimes.id, LUWU - Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Belopa Kabupaten Luwu memperkenalkan aplikasi BYOND kepada masyarakat Luwu. Bersama Dispora Luwu,...

Berita Lainnya

spot_img