IDEAtimes.id, Makassar;- Ombudsman Makassar mendukung penuh langkah Satpol PP Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penertiban Usaha yang masih buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Makassar, Dr. Muh. Irwan melalui pesan Whatsapp, Senin (4/5/2020).
Pihaknya menilai pengusaha bandel yang disambangi Satpol PP baru baru ini telah melanggar aturan PSBB.
“Apa yang dilakukan oleh satpol PP Pemkot Makassar itu sudah benar dan sesuai aturan Permenkes RI No.9/2020 dan Perwali No. 22/2020 tentang pedoman PSBB, apa lagi Toko Agung itu sudah beberapakali ditegur namun selalu saja membandel, jadi wajar ketika Toko tersebut ditindak seperti itu supaya ada efek jera dan kami sangat apresiasi itu, bahkan jika masih membandel bisa saja Pemerintah Kota Makassar mencabut izin dari usaha tersebut”, Katanya, Senin, 4/5/2020.
Irwan menambahkan adanya pemberlakuan PSBB di Kota Makassar merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“PSBB ini berlangsung cuma 14 hari, harusnya seluruh elemen sama sama mendukung itu agar pandemi ini cepat berlalu dan kita semua dapat kembali beraktifitas normal seperti biasanya,”tutupnya.(*)