Sabtu, Januari 25, 2025

Opini : BLT Dana Desa Bukan untuk yang Pura-Pura Miskin

Terkait

IDEAtimes.id, Opini;- Catatan ini d buat d rangkum d teras Baroko,sembari seruput Kopi Bandara,d selingi hisapan demi Isapan ngepul Tembakau Produksix SUHE anakx Bpk Sama d Labaka,ini dimaksudkan untuk menjelaskan dua hal dalam Perspektif Regulasi.

Artinya, mengacu pada apa yang diatur di dalam peraturan perundangan. Sedangkan persoalan bagaimana implementasinya di desa tolong nantinya,semua Penggiat Desa menjalankan sesuai dengan pengalamanx masing-masing.

Maka dengan demikian, kita akan mendapatkan pengetahuan yang utuh. Yaitu dengan mempertemukan apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang senyatanya diterapkan (law in action).

Sehingga dengan cara yang demikian, kita akan tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi akibat perbenturan antara das sollen dengan das sein. Das sollen dimaknakan sebagai sesuatu yang diharapkan dalam peraturan. Sedangkan das sein adalah fakta yang sesungguhnya terjadi.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat. Yaitu : tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.

Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes di atas adalah bahwa penyebaran Corona Virus telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dan pula, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, dimana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.

Sehingga, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan Refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya COVID-19.

Apa yang dimaksud dengan DANA DESA ? Saya perlu menjelaskan hal ini, karena dalam Realitas perbincangan para Penggiat Desa,atau mndadak jadi pemerhati Desa,masih banyak yang salah sangka terhadap apa itu DANA DESA dan dari mana sumbernya. Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBD) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Ingat juga Sangsi PMK 40/2020

Mengacu pada peraturan di atas menjadi jelaslah, bahwa dana desa berasal dari APBN yang ditranfer melalui APBD dan diperuntukkan bagi desa. Dengan penjelasan ini, dapat dipahami Sehingga, tidak subordinasi, melainkan koordinatif dengan Pemerintah Kab.Maros.

Selanjutnya saya akan bahas Skema BLT. Yaitu terkait apa, dan bagaimana Metode dan Mekasimenya diatur dalam Permendes 6/2020.

Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari dana desa. Merujuk pada ketentuan ini, dapat diajukan tiga pertanyaan, yaitu : 1. Apa pengertian bantuan. 2. Siapa penduduk miskin, dan 3. Apa pengertian dana desa.

Terhadap tiga pertanyaan di atas, saya perlu menjelaskan penduduk miskin. Hal ini penting, agar dalam tataran implementasi di desa tidak akan terjadi benturan antara orang yg pura pura miskin n Orang Miskin Betulan, Dengan demikian, penduduk miskin di desa,dapat menerima Hakx,

Siapa orang atau keluarga miskin ? Rujukan untuk menentukan siapa orang miskin kadangkala menjadi perdebatan.

Dalam konteks BLT, perlu penjelasan dan penegasan secara regulasi siapa penduduk miskin yang berhak mendapatkan dana desa. Hal ini penting untuk mengakhiri perdebatan yang tak berdasar dan sekaligus agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.

Terkait hal ini, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Progran Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),serta Yang tidak menerima KP Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB).

OMB ini antara lain: 1) orang yang kehilangan mata pencaharian; 2) orang miskin yang belum terdata, dan 3) orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.(Kandala,Ujaneng,TBC,dll)

Itu kriteria penduduk miskin atau OMB versi Permendes. Hemat saya, ketentuan ini harus menjadi panduan utama saat ini. Kesampingkan indikator dari lembaga lainnya. Hal ini sesuai dengan asas hukum, lex spesialis derogate lex generalis. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Bicara dana desa dan BLT, maka rujukan utamanya adalah produk hukum dari Kementerian Desa.

Terkait hal ini saya mendapat pertanyaan bagaimana dengan 14 indikator orang miskin versi Kementerian Sosial. Saya tidak menjawab beberapa pertanyaan tersebut. Karena, jika kita merujuk pada 14 indikator dimaksud, bisa jadi di Kab Maros bisa dihitung jari orang seperti kriteria tsb Miskin.Mengacu pada asas hukum di atas, menurut saya, kita merujuk saja pada apa yang ditentukan oleh Menteri Desa.

Siapa yang melakukan pendataan penduduk miskin sebagai penerima BLT dari Dana Desa ? Dalam Permendes 6/2020 sudah ditentukan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan COVID-19.

Relawan yang dimaksudkan adalah Relawan Tanggap COVID-19,(Ketuax Kades,wakilx Ketua BPD n anggotana Bax n mitrax Babimkamtibmas,Babimsa n Pendamping Desa) yang perintah pembentukannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 (sudah saya bahas pada tulisan saya terdahulu).

Relawan tersebut melakukan pendataan terfokus pada RT, RW, dan Desa-nya. Mengingat di Kab.Maros Satu Pemerintahan Desa, maka hemat saya, bentuk dan tata kelola RT, Dusun dan Desa tentu dapat disesuaikan dengan kondisi riil masing-masing Desa. Misalnya,bukankakah d desa sdh ada Perdes Kewenangan Desa (bulan desember 2019,d lakukan Bimtek,yg menelan anggaran tdk sedikit dr ADD)???ada yg 2 peserta/desa,ada 3 n malah ada 4 Orang,(Regulasix,entahlah)

Setelah para relawan desa melakukan pendataan, hasil pendataan (ada Formatx)sbagai bukti Otentik bhw sdh d lakukan,d tanda tangani siapa pendatax,mk sasaran keluarga penduduk miskin dilakukan musyawarah Desa dengan agenda tunggal, yaitu Validasi dan Finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT(ada Berita Acara,isi beritax JELAS n Daftar Hadir Musdes,lengkap dgn Dokumentasix) Lalu legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Desa. Kemudian, dokumen ini oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Akhirnya,dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan. Secara juridis (aturan) proses pendataan ini sederhana saja. Maka jangan dibuat RIBET dan RUMIT.

Adapun terkait metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus: 1) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa. 2) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30%. 3) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah Dana Desa,Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sedangkan mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa (Hak Subsideritas Desa UU No.6/2014 )dengan metode nontunai (apabila jauh d jangkau dr Bank,n mnjaga antrian d Bank(Patuh dgn Anjuran prokoler,jaga Jarak),setiap bulan, atau ditranfer ke rekening. Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April,atau Minggu I bulan Mei 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

Adapun yang Monitoring dan Evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh: 1) Badan Permusyawaratan Desa; 2) Camat; dan 3) Inspektorat Kabupaten/Kota. Sedangkan Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

Demikian catatan saya. Terima kasih atas Perhatianta dan Mohon Maaf atas kelemahanku Kasian…Tabee,d rangkum dr bbrpa tulisan n hiruk pikut Medsos FB,Tweeter,WA,Instalgram.

Oleh : Andi Mappisona (TA PMD Kab.Maros)

spot_img
Terkini

Target Sulsel Expo Agustus Tahun 2025 :  Kalahkan Jakarta Fair

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Sulsel Expo Tahun 2025 dijadwalkan akan digelar 20 - 24 Agustus mendatang. Soft launching event besar tersebut...
Terkait
Terkini

Target Sulsel Expo Agustus Tahun 2025 :  Kalahkan Jakarta Fair

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Sulsel Expo Tahun 2025 dijadwalkan akan digelar 20 - 24 Agustus mendatang. Soft launching event besar tersebut...

Berita Lainnya