IDEAtimes.id, Opini;- PANDEMI Covid-19 yang melanda hampir seluruh negari di belahan bumi ini adalah sebuah bencana non-alam yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam berupa epidemi atau wabah penyakit.
Bencana non-alam Covid-19 adalah bencana yang berbeda dengan bencana alam atau bencana yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus banjir, tanah longsor, abrasi, putung beliaung, dan kebakaran hutan, yang menyebabkan kerusakan atau kehilangan harta benda dan kerusakan lingkungan atau muka bumi.
Orang atau korban yg terdampak Pandemi Covid-19 ini tak ada yang kehilangan harta benda atau lingkungan di sekitarnya yg rusak akibat wabah ini. Rumah-rumah mereka masih tetap berdiri kokoh, alat dapur utk masak memasak, alat makan & minum mereka tak sebiji pun yang hilang. Pemenuhan air bersih mereka pun juga masih normal & terkendali.
Warga Luwu Timur hanya kehilangan mata pencaharian. Hanya roda ekonomi & penghasilan mereka yang mandeg karena harus #dirumahsaja, tidak boleh ke mana-mana.
Luwu Timur bukan kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Makassar, dll, di mana banyak orang & gelandangan yang harus hidup di jalan, tidur di emperan toko & di kolong jembatan.
Di Luwu Timur tak ada warga yang harus tidur di luar rumah karena terusir oleh pemilik kost akibat tak kuasa lagi membayar sewa kost atau kontrakan karena kehilangan pekerjaan, sehingga harus dibagikan Nasi Bungkus.
Warga Luwu Timur belum butuh Nasi Bungkus yNg diolah dari sebuah Dapur Umum Lapangan (Dumpla) lalu dibagi-bagikan kepada mereka di tepi jalan. Karena warga Luwu Timur sama sekali tidak kesulitan untuk sekedar memasak bahan makanan yang akan dikonsumsi.
Pada fase Tanggap Darurat ini, warga Luwu Timur hanya butuh Sembilah Bahan Pokok alias Sembako untuk mereka olah & masak sendiri di rumah masing-masing. Apalagi memang pemenuhan Sembako itu adalah konsekwensi yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam menjawab status Tanggap Darurat yang sudah ia tetapkan.
Dalam kondisi darurat ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam meringankan penderitaan rakyatnya yang berdiam di rumah masing-masing akibat dampak bencana Wabah Covid-19, dengan memberi jaminan SEMBAKO bukan NASI BUNGKUS__!!
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana ditegaskan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
1) Penjaminan pemenuhan hak masyarakat & pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
2) Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
3) Pengurangan risiko bencana & pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
4) Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yg memadai.
Zwaeb Laibe – Pegiat Kemanusiaan