Kamis, Juni 4, 2026

Cipayung Plus Ultimatum Danny Pomanto 1×24 Jam Tarik Pernyataannya Soal BBM

Terkait

IDEAtimes.id, MAKSSSAR – Ratusan massa dari kelompok Cipayung Plus Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar.

Aksi yang berlangsung Jumat, (9/9/2022) itu dalam rangka menyampaikan penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jenderal lapangan Rino Sengu mengatakan, keputusan menaikkan harga BBM akan menambah problem negara saat ini.

“Negara kita sudah banyak problem ditambah lagi soal kenaikan BBM padahal kita ketahui baru saja masyarakat mengalami pandemi Covid-19.” ungkapnya, Jumat, (9/9).

Menurutnya, kenaikan harga BBM akan menyengsarakan rakyat mengingat akan berdampak terhadap yang lain seperti bahan pokok.

Selain itu, massa Cipayung Plus juga meminta Wali Kota Makassar mencabut pernyataannya soal mendukung kenaikan harga BBM.

Mereka pun meminta agar orang nomor satu di Makassar itu segera menarik ucapannya dalam waktu 1×24 jam.

“Pernyataan Wali Kota bahwa kenaikan BBM tidak membuat rakyat susah itu adalah keliru. Kami memberi waktu 1×24 jam agar bapak Wali Kota mencabut pernyataannya tersebut” tegasnya.

“Ucapannya merupakan sikap politik yang tidak mencerminkan dia tidak berpihak pada rakyat.” tandasnya.

Meski menurunkan ratusan massa, para mahasiswa ini tidak di temui oleh Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto.

Sementara itu, organisasi yang bergabung di Cipayung Plus ialah HMI, SEMMI, KMHDI, LMND, PMKRI, GMKI, PMII, KAMMI dan GMNI. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Andi Sudirman, Satu-satunya Gubernur di Indonesia yang jadi Pembicara di Forum Strategis Nasional 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun...
Terkait
Terkini

Andi Sudirman, Satu-satunya Gubernur di Indonesia yang jadi Pembicara di Forum Strategis Nasional 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun...

Berita Lainnya