IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kuasa Hukum pengelola lama pasar Butung H.Iwan menanggapi dugaan rapat sembunyi – sembunyi oleh pemkot Makassar.
Sebagaimana info yang beredar, Pemerintah Kota Makassar diduga telah melakukan rapat membahas soal pasar butung.
Hari Ananda Gani S.H selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya tidak menerima rapat tersebut yang tidak mengundang kliennya.
“Kami tidak bisa terima dengan akal sehat, kenapa bisa sehingga ada rapat cokko-cokko terkait Pasar Butung kemarin, kami seharusnya diundang juga kalau mau membahas kepengelolaan pasar butung, bukan justru mengundang Jaksa dari Bulukumba.” ungkap Hari Ananda Gani kepada awak media, Jumat, (9/9).
Kata Hari, pihaknya sangat memberi apresiasi terhadap Pemkot yang ingin membenahi pasar Butung, namun ia menyayangkan dengan cara yang tidak terlegitimasi.
“Kami sangat apresiasi Pemkot jika ingin membenahi pasar butung dengan adanya banyak polemik hukum yang terjadi, tapi harus juga dengan cara terlegitimasi untuk menyelesaikan polemik pengelolaan pasar butung.” jelasnya.
“Justru kami tidak tahu menahu kalau ada rapat kemarin dan kita juga tidak tahu siapa yang menginisiasi rapat tersebut. Jika ingin menyelesaikan konflik yaa, haruslah diundang semua pihak yang berkompeten terkait kepengelolaan pasar butung bukan dengan cara rapat cokko-cokko atau sembunyi-sembunyi.” cetusnya.
Alumni Fakultas Hukum UMI ini menjelaskan, banyak orang yang harus mendapatkan perlindungan di pasar Butung tersebut terkhusus para pedagang.
“Banyak orang yang berkepentingan di pasar Butung, khususnya seluruh pedagang juga harus dilindungi hak-haknya. Dengan adanya polemik hukum kepengelolaan di Pasar Butung, Pemerintah Kota Makassar harus secara terbuka menyelesaikan konflik ini.” tandasnya.
Sementara itu, Direksi PD Pasar Raya yang dihubungi terkait pertemuan ini belum memberi respon. (*)