IDEAtimes.id, MAKASSAR – PBHI Sulawesi Selatan yang tergabung dalam “Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi” hari Ini masukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bulukumba.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dari awal pelaporan hingga persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Bulukumba menjatuhkan vonis terhadap aktivis Akbar Idris selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Akbar Idris harus berhadapan dengan hukum dan menjalani vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba pasca dirinya dilaporkan oleh bupati bulukumba terkait kasus pencemaran nama baik, majelis hakim dalam amarnya memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan.
Oleh karena vonis yang cukup berat dijatuhkan kepada Akbar Idris sehingga kuasa hukum menyatakan banding atas putusan tersebut.
Rahmat Rahadi, SH, MH selaku Kadiv Divisi Kampanye dan Kajian Isu-isu Strategis PBHI Sulawesi Selatan, Senin 6 Mei 2024 saat dikonfirmasi bersama tim hukum secara resmi telah mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan Nomor Perkara : 184/Pid.B/2023/PN.Blk.
*Bahwa selain ini adalah upaya untuk mencari keadilan, ini juga sebagai bentuk atensi kami terhadap kasus-kasus kriminalisasi aktivis yang dilakukan oleh pejabat publik. apalagi ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan masa depan demokrasi, kita meyakini setelah memasukkan memori banding ini, keadilan pasti akan kita temukan,” kata Rahmat Rahadi.
Sebelumnya kasus serupa menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menjadi sorotan publik dan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap keduanya, putusan ini menjadi preseden baik dan kemudian menjadi acuan agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap aktivis yang melakukan diskursus terhadap dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat publik.
Namun dengan adanya kasus kriminalisasi terhadap Akbar Idris ini justru kembali merusak citra peradilan dan menjadi bukti bahwa kita mengalami kemunduran dalam berdemokrasi.
Dengan resminya memori banding kita masukkan, berharap semua elemen aktivis maupun kelompok lain yang berkepentingan terhadap keberlangsungan demokrasi kedepan menjadi tugas bersama untuk mengawal proses banding ini hingga putus di Pengadilan Tinggi Makassar. (**)