IDEAtimes.id, MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi XI Erwin Aksa menyoroti pagar laut Tangerang yang memiliki hak guna bangunan (HGB).
Melalui video singkat di akun tiktoknya, Erwin Aksa merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut Tangerang punya HGB.
“Apa kabar sahabat-sahabat, saya kaget sekali mendengar pernyataan Menteri ATR saudara saya Nusron Wahid bahwasanya laut yang telah dipagarin di sana telah memiliki HGB.” ucap Erwin dalam videonya, dikutip, Senin, (28/1).
“Teman-teman saya, saya betul melihat ini adalah sebuah tindakan yang melanggar.” tambah dia.
Anak dari pendiri perusahaan Bosowa Aksa Mahmud ini pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan pengawasan.
“Bapak-bapak atau sahabat – sahabat saya di OJK tolong dicek apakah HGB ini sudah dipakai untuk jaminan perbankan, jaminan usaha. Karena jaminan tersebut bodong gak ada isinya, gak ada tanahnya karena diatasnya laut.” tegas dia.
“Terima kasih pak OJK, pak Dian, pak Mahendra dan pengawas semuanya terima kasih. Mitra saya di komisi XI tolong diawasi jangan sampai ada yang pakai untuk kredit.” tutup dia.
Pantai Indah Bosowa disorot
Keberadaan tempat wisata Pantai Indah Bosowa dibawah naungan PT Bosowa Wisata Indonesia menuai sorotan.
Pantai berlokasi di kecamatan Tamalate, kota Makassar itu merupakan milik dari Aksa Mahmud, founder Bosowa sekaligus bapak Erwin Aksa.
Pengurus Badko HMI Sulsel Awi mengatakan, pantai Bosowa harus menjadi perhatian khusus pemerintah dan aparat.
Pasalnya, potensi untuk melakukan penimbunan laut terbuka lebar mengingat saat ini berstatus tempat wisata.
“Yah perlu kita jaga. Ini dugaan kita bahwa jangan sampai Pantai Indah Bosowa juga ke depan melakukan penimbunan laut kan tidak ada yang tahu.” ungkap Wakil Sekretaris Badko HMI Sulselbar itu, Selasa, (28/1).
“Apalagi kita lihat wali kota terpilih adalah menantu founder Bosowa jadi bukan menuduh tapi kenapa tidak kita lakukan pengawasan.” terangnya.
Selain itu, Awi juga menyoroti sertifikat dari Pantai Indah Bosowa apakah berupa hak guna usaha, bangunan atau hak milik.
“Perlu juga diketahui apakah itu merupakan hak guna usaha, bangunan atau hak milik, kan ini pantai.” tegasnya.
“Ada aturan yang mengatur soal laut, yaitu harus memiliki KKPRL, atau ijin dari Kementerian terkait untuk penggunaannya. Kalau itu semua terpenuhi yah aman.” tandas dia. (*)