Jumat, Juni 19, 2026

Kasus Hibah Pilkada Pangkep Berlanjut, Terdakwa Tempuh Upaya Banding

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Tahun 2024 memasuki tahap lanjutan.

Terdakwa Muarrif melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Muarrif dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada yang digunakan untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK), pelaksanaan debat publik, serta kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, dokumen pengadaan, serta hasil audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, dalam persidangan juga terungkap hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat komunikasi para pihak.

Hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan data yang menunjukkan adanya komunikasi atau keterkaitan langsung antara terdakwa dengan aliran dana yang menjadi objek perkara.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa proses pengadaan kegiatan berada dalam kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat teknis lainnya sesuai mekanisme pengelolaan anggaran.

Selain itu, keterangan saksi terkait aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan tertentu turut menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengkonstruksikan perkara.

Kuasa hukum Muarrif dari Kantor Hukum Kandora Law Firm, Hermawan Rahim, S.H., M.H., menyatakan bahwa upaya banding diajukan untuk menguji kembali penerapan hukum serta penilaian fakta dalam putusan tingkat pertama.

“Dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang secara langsung mengaitkan klien kami dengan aliran dana maupun instruksi yang relevan dengan perbuatan yang didakwakan. Hal ini akan kami uji kembali dalam proses banding,” ujarnya, Sabtu, (02/5).

Ia menambahkan, pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara spesifik dan personal terhadap subjek hukum yang didakwakan.

“Setiap unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan hubungan kausal dengan kerugian negara, harus dibuktikan secara konkret, bukan ditarik dari konstruksi umum,” tegasnya.

Perkara ini selanjutnya akan diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Putusan tingkat pertama sendiri belum berkekuatan hukum tetap. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Pemuda Makassar Bergerak Mandiri, MYS Hadirkan Pelatihan Gratis Siap Kerja demi Cegah Kenakalan Sosial

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Inisiatif anak muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali menunjukkan peran nyata. Makassar Youth Space (MYS) menghadirkan...
Terkait
Terkini

Pemuda Makassar Bergerak Mandiri, MYS Hadirkan Pelatihan Gratis Siap Kerja demi Cegah Kenakalan Sosial

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Inisiatif anak muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali menunjukkan peran nyata. Makassar Youth Space (MYS) menghadirkan...

Berita Lainnya